Sumenep | Klikku.net – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali bekuk 2 (Dua) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polsek Saronggi. Senin, 20 September 2021.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekira pukul 00.30 wib di dalam sebuah kamar Resto Apoeng Kheta yang beralamat Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Diketahui pelaku atas nama Warid Bin Suliman, warga Dusun Batu Ampar Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Dia merupakan mantan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Bluto, kabupaten setempat.
Tidak hanya Warid, Raudhatul Jannatin Bin Qamaruddin, warga Dusun Mundhu Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep juga sama-sama menjadi penikmat barang haram tersebut.
Dari tangan kedua pelaku telah Disita barang bukti (BB) berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap.
Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih bersilikon dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon.

Menurut Humas Polres Sumenep, Widiarti, menuturkan, bahwa hal itu berawal dari informasi dari masyarakat jika di Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi barang haram berupa narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan ditempat tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta alamat Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukanbarang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan diteras depan kamar yang ditempati terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Widi melalui rilis resminya. Senin, 20 September 2021.
Akibat dari perbutaan melawan hukum tersebut tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
