Surabaya | klikku.net – Kuasa hukum pemilik merk paten sarung BHS, Ma’ruf Syah minta polisi mendatangkan dokter untuk memeriksa salah satu tersangka yang beralasan sakit saat pelimpahan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Karena alasan sakit yang terus menerus, penanganan Kasus pemalsuan sarung merk BHS ini tersendat. Karena salah satu tersangka tidak bisa dihadirkan proses pelimpahan tahap II, pada Selasa (12/10/2021) mendapatkan penolakan Kejaksaan.
Lanjutnya, dalam kasus ini seharusnya penyidik bisa melakukan upaya mendatangi rumah tersangka dengan membawa dokter dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis pembanding.
“Penyidik bisa juga membawa dokter kepolisian untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Upaya itu bisa juga dijadikan sebagai pemeriksaan medis pembanding atau mengeceke kondisi kesehatan terbaru pada tersangka ketika belum diserahkan ke kajaksaan negeri Sumenep,” ujar pria lulusan dokter fakultas hukum Unair ini.
Dari laporan itu, penyidik menetapkan empat tersangka masing masing berinisial RK berperan sebagai terduga pemalsu merk dan NH, AZ, AM. Berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar.
Sementar itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono memastikan bahwa pihaknya serius untuk menuntaskan perkara ini. Dia memahami bahwa, ketika berkas perkara sudah lengkap alias P21, maka harus dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan).
“Ada satu tersangka yang memang kondisinya sakit. Kami sudah cek dan ada dokter yang mengecek. Dia (RK) hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun. Nanti kami akan minta pengacara (kuasa hukum BHS) untuk mengecek langsung tersangka (RK),” katanya.
Kasus ini bermula saat PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencantumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.
Reporter : Rizchi
