Hukrim

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:26 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Janda Tiga Anak Mencari Perlindungan Hukum, Justru Digugat Mantan pengacaranya, Simak Ceritanya?

Surabaya | kliku.net – Seorang wanita bernama Vera Widjaja mencari perlindungan hukum, justru digugat mantan pengacaranya.

Vera Widjaja membeberkan, bahwa dirinya digugat oleh Albert Riyadi dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan di laporkan ke pihak kepolisian.

Isi gugatan pertama Albert Riyadi kepada Vera Widjaja ini dianggap telah berbuat melawan hukum dengan mencemarkan nama baiknya. Albert menuntut Vera ganti rugi Rp 500 juta. Gugatan tersebut dikabulkan hakim Slamet Suripto.

Gugatan ini sudah diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Lewat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 Juta.

Didampingi pengacara Vera yang baru, G.W. Thody mengatakan, klien kami mengajukan keberatan terhadap putusan gugatan sederhana tersebut.

Pasalnya, klien kami keberatan atas putusan tersebut, padahal apa yang dituduhkan tersebut semua adalah fakta.

“Dia memang pernah dipecat dewan kehormatan Peradi Jatim. Dua kali disanksi. Sebelumnya diskors dulu,” ujar Thody kepada awak media (19/10).

Meskipun tidak lagi menjadi anggota Peradi Surabaya, Albert pindah organisasi advokat di Peradi Pergerakan.

Thody menjelaskan, kronologisnya waktu itu Vera menyebut Albert sebagai pengacara pecatan Peradi dan calon pendeta yang memakan uangnya. Ucapan itu dilontarkan Vera saat datang ke rumah Albert karena merasa tidak puas dengan penanganan perkara oleh mantan pengacaranya tersebut.

“Mengenai ucapan yang dikatakan Vera calon pendeta yang memakan uangnya, klien kami juga punya alasan. Albert disebut punya utang ke Vera Rp 50 juta yang tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.

“Jadi, dia memang mahasiswa teologi yang artinya memang calon pendeta. Yang dikatakan Bu Vera fakta,” imbuhnya.

Kemudian gugatan kali kedua bahwa, Albert mempermasalahkan fee pengacara untuk perkara di PN Surakarta sebesar Rp 500 juta yang belum dibayarkan.

“Padahal, Bu Vera sudah kasih Rp 500 juta yang disebut untuk hakim. Sekaligus fee Rp 150 juta. Sudah dibayar tunai,” kata G.W. Thody saat dampingi kliennya Vera Widjaja.

Vera Widjaja menambahkan, saya menggunakan jasa Albert untuk tiga perkara. Pertama menghadapi gugatan gono-gini mantan suaminya di PN Kepanjen, kedua gugatan mertua soal tanah di PN Malang dan ketiga gugatan orang tuanya di PN Surakarta.

“Saya sangat kecewa Albert tidak pernah hadir di persidangan, gugatan perkara di PN Kepanjen dan PN Malang, padahal saya sudah memberikan uang Rp.200 juta kepada Albert,” beber Vera dengan menahan isak tangis.

Selain itu, Albert pernah meminjam uang sebesar Rp.50 juta hingga saat ini belum pernah dikembalikan. Kemudian dia sempat menawari untuk memailitkan mantan suami, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Albert meminta Rp 500 juta. Namun, Saya menolaknya karena sudah tidak memiliki uang.

“Total uang yang sudah saya berikan ke Albert sebesar Rp 900 juta. Setiap pemberian secara tunai. Tidak ada bukti. Sebab, Albert, menolak saat diminta bukti tanda terima,” katanya.

Secara terpisah, Albert Riyadi
saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir didalam persidangan di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera.

Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya. Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. “Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya,” ujar Albert saat ditemui di PN Surabaya.

Mantan pengacara Vera Widjaja, Albert Riyadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di PN Surabaya.

 

Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. “Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum,” ucapnya.

Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp 50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera.


Reporter : Rizchi 

749

Baca Lainnya