Daerah Pemerintahan Pendidikan Peristiwa

Kamis, 21 Oktober 2021 - 04:51 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Dianggap Melenceng Dari Regulasi, LBH FORpKOT Tuding Pengumuman Disdik Sumenep Bernomor 421/104/435.101.1/2021 Tidak Sah

Sumenep | Klikku.net – Polemik Pengumuman yang diduga hasil plagiat dari Kabupaten Kebumen itu mulai melebar. Pasalnya, hal tersebut bukan hanya soal hasil copy paste dari kabupaten lain, tapi legalitas pengumuman yang ditanda tangani oleh Plt. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tersebut mulai dicurigai ada aroma kejanggalan.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT), Herman Wahyudi. SH., menyampaikan bahwa, pada dasarnya persoalan utama dari pengumuman tersebut bukanlah pada kesalahan ketik yang diduga hasil Copy Paste dari Kabupaten Kebumen yang sudah direvisi dan diumumkan di Koran Radar Madura. Namun, legalitasnya yang jauh dari regulasi.

“Dari sisi legalitasnya, yakni yang menentukan dan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dewan pendidikan sumenep adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (SK) No: 421/104/435.101.1/2021 Tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kab. Sumenep Periode 2021-2026,” kata Herman Wahyudi, saat dihubungi media ini. Rabu, 20 Oktober 2021 melalui sambungan WhatsApp pribadinya.

Baca juga :

Viral, Pemkab Sumenep Diduga Copy Paste Pengumuman Calon Dewan Pendidikan Dari Kabupaten Kebumen

Herman menyampaikan dasar hukum pembentukan Dewan Pendidikan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang di dalamnya juga mengatur Dewan Pendidikan. Untuk pembentukan Panitia Seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati).

“Hal itu sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 195 ayat 4, PP. No. 17 Tahun 2010 dan perubahannya PP. No. 66 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep No. 07 Tahun 2013, pasal 169 ayat 4,” ujarnya.

Selain regulasi diatas, kata Herman, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

“Nah, pertanyaannya, apakah Perbup tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep saat ini sudah ada?, karena informasi yang kami terima, Perbup tersebut sampai saat ini masih belum ada,” terangnya.

Herman mengatakan Perbup tentang Dewan Pendidikan Kabupaten itu sangat penting, pasalnya, berdasarkan Perbup itulah Bupati Sumenep menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang panitia seleksi.

“Jika Perbupnya masih belum dibuat, apa yang akan dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan SK tentang panitia seleksi,” ucapnya dengan penuh tanya.

Masih kata Herman, jadi berdasarkan uraian di atas pengumuman tentang Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Sumenep yang diumumkan di media cetak (Radar Madura) pada tanggal 18 Oktober 2021 tersebut tidak sah.

“Apalagi, pengumuman tersebut ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas, yang mana legalitas Plt nya patut dipertanyakan,” tambahnya.

Walaupun misalnya posisi Kepala Dinas Pendidikan Sumenep di jabat oleh Pejabat definitif, sambung dia, pengumuman tersebut juga tidak sah jika SK Kepala Dinas yang dijadikan dasar pembentukan Panitia Seleksi.

“Dengan mencuatnya kasus ini secara tidak langsung telah menunjukkan bahwa administrasi pemerintahan di Dinas Pendidikan Sumenep ini rapuh. Hal ini kami duga karena Top Leader di Dinas Pendidikan Sumenep dibiarkan kosong, dan status Plt. yang sudah 10 bulan sampai tulisan ini dimuat,” tutupnya.


Editor : Anam

Reporter : Holidi

375

Baca Lainnya