Daerah Hukrim

Jumat, 5 November 2021 - 07:01 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Edarkan Pil Koplo, Fahrul Diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

Jombang | klikkku.net – Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, di Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, karena menyimpan dan mengedarkan ratusan butir pil dobel L, Rabu (23/10/2021).

Menurut Kapolsek AKP Bambang Setyo Budi, tersangka diringkus karena Fahrul mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), yang merusak generasi penerus bangsa.

“Penangkapan Fahrul merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka Bayu Candra Agata alias penyakit, dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Sebelumnya, kedua tersangka ini mengaku mendapat pil koplo dari temannya Fahrul,” ujar Bambang, Jumat (5/11/2021).

Dari tangan tersangka Fahrul, polisi mengamankan 500 butir pil dobel L siap edar, yang disimpan dalam lemari pakaian tersangka. Polisi juga menyita ponsel tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

“Tersangka sudah kami tahan, dan akan kami jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto itu. (Titin Mujiati) 


Editor: Joe Meito

76

Baca Lainnya