Hukrim

Senin, 22 November 2021 - 12:50 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Polisi Tangkap Mafia Tanah di Surabaya, Modusnya Jual Tanah Warga Yang Meninggal

Surabaya | klikku.net – Mafia tanah di Kota Surabaya dibongkar Satgas Mafia Tanah Sat reskrim Polrestabes Surabaya.

Mafia tanah itu bernama Eddy Sumarsono dan ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Wakaasat Polrestabes Surabaya, Kompol Herwiyanto mengatakan, modus tersangka Eddy Sumarsono ini memasarkan kavling-kavling tanah di Medokan Ayu di bawah nama PT Barokah Inti Utama.

“Tersangka mengaku kepada korban yang memiliki tanah seluas 56 ribu meter persegi di kawasan tersebut dan sudah diplot sesuai site plan,” ujar Edy Herwiyanto, Senin (22/11/2021).

Edy menjelaskan, total konsumen yang menjadi korban saat ini sebanyak 223 orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.

“Tersangka menjual kaplingan kepada korbanya sekitar Rp.90-300 juta rupiah,” terangnya.

Selanjutnya konsumen curiga terhadap pelaku lantaran surat tanah yang telah dijanjikan tidak kunjung diberikan.

Terbongkarnya permainan tersangka Eddy Sumarsono lantaran diketahui bahwa tanah yang telah dijual belikan milik seorang warga yang sudah meninggal dunia.

“Sebenarnya tanah tersebut bukan milik Eddy atau PT tersebut tapi ternyata tanah tersebut milik warga yang sejak tahun 79 sudah meninggal dunia,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 karena berkelanjutan perbuatannya itu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Reporter : Rizchi / Joe 

241

Baca Lainnya