Surabaya | klikku.net – Proses hukum dugaan keterlibatan 3 oknum polisi yakni, Eko Junianto (EJ), Sudidik (S) dan Agung Praditya (AP) pesta sabu, berlanjut, dengan agenda ke-tiga terdakwa saling memberikan keterangan timbal-balik.
Dipersidangan ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/11/2021), tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, mengawali beberapa pertanyaan terhadap ke-tiga terdakwa. Adapun, beberapa pertanyaan yang dilontarkan JPU yakni, terkait, Barang Bukti (BB) yang diketemukan saat Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.

Di kesempatan tersebut, salah satu dari ke-tiga terdakwa menyampaikan, BB yang diterima berasal dari Pimpinan.
” BB diperoleh dari Pimpinan waktu mengungkap perkara narkoba pada tahun 2020. BB sebanyak itu, diberikan lantaran guna mengungkap dan mendapatkan tangkapan dan dibawa oleh, terdakwa sudah sepengetahuan Pimpinan “, paparnya.
Selanjutnya, JPU juga melontarkan pertanyaan saat penyertaan BB apa sudah dilengkapi dengan Berita Acara?
Hal tersebut, terdakwa menimpali berupa, kami lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku baru. Pihaknya (para terdakwa) bawa BB guna pengembangan.
Hal lain, disampaikan, sepengetahuannya, penangkapan Paminal Mabes Polri tidak disertai surat perintah.
” Saya ketahui seperti itu “, bebernya.
Terdakwa yang bertugas, bagian narkoba terkait BB di katakan, untuk BB disimpan melalui Kabagops. Terkait penyimpanan BB, disampaikan, Kabagops berwenang.
” Selain Kabagops ada ruang Kasat, Tahti.
Sedangkan, BB yang belum jadi LP (laporan) BB di penyidik masing-masing.
” Semua ini, sepengetahuan Pimpinan “, terangnya.
Masih menurutnya, yang belum tertib, penyimpanan, pemusnahan. Untuk BB yang tidak bertuan dititipkan Tahti.
Saat disinggung JPU, dengan nota Dinas ini, apakah terdakwa menyimpan BB diluar yang sudah digariskan Kanit (EJ) atau Kasat (Memo) ?.
Terdakwa AP, katakan, BB 26 gram untuk BB barang yang diberikan saya guna under cover dan di simpan masing-masing anggota yang bersangkutan dan diketahui Kasat.
Masih menurut, AP (terdakwa), selaku, anggota Reskoba tiap ada surat yang di keluarkan Polrestabes selalu sampai ke anggota.
” Saya juga pernah terima nota dinas Satreskoba dari Kanit untuk disampaikan ke semua anggota “, ungkapnya.
Keterangan AP kembali dipertegas oleh, JPU apakah hal itu disampaikan secara tertulis atau lisan ?. Terdakwa AP pun, menimpali berupa, ” secara lisan “, ucapnya.
Sesi selanjutnya, terdakwa EJ mengatakan, sebagai Kanit, dalam hal ini membawahi AP dan S.
Job desk saya, untuk unit operasional dengan penugasan dalam kurun satu bulan mengungkap narkoba.
Hal lain, disampaiakn EJ, saat insiden penangkapan, saya di hotel Midtown.
” Keberadaannya dengan AP di Hotel guna menyampaikan ada informasi “, paparnya.
Selanjutnya, di hotel, saya menghubungi yang memberi informasi lalu ngobrol-ngobrol dengan tujuan akan lakukan Under-Cover Buy.
” Maksud kami tidak ada tujuan pesta narkoba di hotel. Selanjutnya, saya menghubungi AP untuk merapat “, tegasnya.
JPU kembali mencoba menggali keterangan EJ berupa, dalam hal ini, EJ sebagai Kanit apa selalu bawa narkoba ?.
EJ menjelaskan, bahwa kami ambil BB sabu dan mohon izin seminggu sebelumnya, guna melakukan Under Cover Buy dengan estimasi waktu selama 5 hari.
Kami beberapa kali, hubungi S setelah itu, infonya ada transaksi sabu akhirnya, setelah yang dimaksud informasi, maka pihaknya, melakukan penangkapan. Sayangnya, dari informasi pihaknya, secara pelan-pelan dan hati-hati mengamati pelaku transaksi namun saat buka pintu tersangka lari.
Melalui keterangan yang disampaikan, untuk
BB yang ada di hotel kami dapat dari AP. Sedangkan, Inek dari hasil tangkapan beberapa hari lalu yang turut kebawa.
Perihal, Paminal Mabes Polri melakukan, penggeledahan di meja ruang kerjanya karena saya setelah diinterogasi kami diajak ke ruang Kanit.
EJ, juga memaparkan, saya sudah sampaikan ada BB temuan (atau tidak bertuan.
” BB yang ada di laci kerjanya, adalah BB waktu penangkapan setelah itu diserahkan penyidik. BB memang belum dibuatkan BAP “, jelasnya.
Terkait, Standar Operasional (OP) BB, disampaikan, berupa, tersangka dan BB dilakukan pemeriksaan lalu kita buat laporan pimpinan.
Menurutnya, untuk temuan BB yang tidak ada tersangka memang belum ada ketentuan. Pengembangan tersangka dan hanya mengamankan BB.
” Terkait, BB tidak bertuan, selama ini tidak ada batas waktunya serah terima “, ucapnya.
Secara Nota dinas Wakasat Satreskoba, Kasat Polrestabes yang intinya, bahwa tertib administrasi pemusnahan agar BB di unit masing-masing dikirim ke Tahti, Kabagops dan ruang Kasat narkoba.
Di ujung keterangan, EJ, menukil prestasinya, saat menjadi Kanit untuk unit III, dalam sebulan penangkapan pernah mendapat apresiasi dari Walikota Surabaya maupun Polrestabes Surabaya.
Dengan kejadian ini, ketiga terdakwa menyatakan, sangat menyesal.
Reporter : Rizchi
