Daerah Pemerintahan Politik

Senin, 29 November 2021 - 04:53 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Anggota DPRD Jatim H. Hidayat S.Ag MSi Sosialisasikan Raperda Pengelolaan Sampah di Jombang

Jombang | klikku.net – Untuk menyosialisasikan rancangan peraturan daerah(raperda) Jawa Timur tentang pengelolaan sampah, anggota DPRP Jawa Timur dari Partai Gerindra H. Hidayat SAG MSI, gelar pertemuan dengan warga dan kader di Aula Hotel Yusro, Jombang, Sabtu (27/11/2021).

Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD Jombang H. Makin. SP MSi, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Jombang, para pengurus ranting, serta kader Partai Gerindra se- kabupaten Jombang.

Menurut H. Hidayat, Raperda tentang pengelolaan sampah ini, merupakan revisi dari peraturan daerah (perda) no. 4 tahun 2010.

“Ini penting untuk disosialisasikan pada masyarakat. Khususnya bagi kami, anggota Komisi D yang memprakarsai raperda ini. Karena itu, kami memerlukan masukkan dari semua pihak, tentang pengelolaan sampah yang berada di sekitar kita,” ujarnya.

Sementara itu, H. Makin SP Msi menyampaikan bahwa pertemuan ini menghadirkan Kepala Desa Banjarsari H. Basarudin yang telah bermitra dengan Universitas Wahab Hasbullah (Unwaha) terkait pengelolaan pupuk organik.

“Jadi Desa Banjarsari berhasil mwngelola sampah organik rumah tangga menjadi pupuk organik,” ujarnya.

Terkait pengelolaan sampah, H. Basarudin menyatakan, bahwa masyarakat bisa memulainya dengan memilih dan memilahnya, berdasarkan karakteristik sampah.

“Sampah organik bisa diubah menjadi pupuk organik. Sementara sampah non organik, bisa di daur ulang menjadi barang lainnya, sesuai karakteristiknya,” ungkapnya.

“Kami membuat pupuk organik, awalnya disebabkan karena langkanya pupuk bersubsidi di pasaran. Sementara untuk membeli pupuk non subsidi, petani di desa kami tidak mampu. Akhirnya tercetuslah ide membuat pupuk sendiri. Apalagi, sampah organik rumah tangga di desa kami, cukup banyak,” ujarnya.

Dengan demikian, dua masalah bisa langsung teratasi. Yakni kebutuhan pupuk terpenuhi. Dan masalah sampah rumah tangga, bisa teratasi.

Sebagai penutup, H. Hidayat menyatakan, bahwa saat ini sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, masuk dalam darurat sampah.

“Ada sekitar 70% sampah, yang belum bisa dikelola dengan baik. Perda ini bertujuan agar Pemprov Jatim ikut mengatasi atau mengelola sampah regional,” ujarnya.

“Nantinya, sampah lokal akan dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota. Sementara sampah regional akan dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai pemetaan dan klaster-klaster. Yang merupakan gabungan dari beberapa kota dan kabupaten,” pungkasnya. (Titin Mujiati) 


Editor: Joe Meito

149

Baca Lainnya