Bangkalan | klikku.net – Tindak kriminal kejahatan dan pelaku narkoba terus diburu oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Taji Polres Bangkalan dibawah kepemimpinan AKBP Alith Alarino, S.I.K. tetap trengginas dalam memburu pelaku kejahatan.
Seperti halnya yang dilakukan pada hari Rabu (22/12) di Halaman Mapolres Bangkalan, 8 tersangka narkoba dan tindak kriminal kejahatan diamankan oleh Timsus Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bangkalan.
Sejumlah 8 tersangka tersebut yakni 6 tersangka kasus tindak kriminal berupa curas dan curanmor serta 2 tersangka lainnya merupakan tersangka kasus narkoba.
Sedangkan 6 tersangka kasus kriminal yang telah diamankan oleh Kepolisian Resor Bangkalan adalah HR (26 tahun) dari Kampung Manto’an, Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah merupakan tersangka kasus Curas.
Untuk 5 tersangka lainnya merupakan pelaku kasus Curanmor, yakni HE (25 tahun) warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, MY (29 tahun) dan HR (25 tahun) keduanya merupakan warga Jabodetabek. Ada juga F (40 tahun) dan S (26 tahun) merupakan warga Desa Labang, Kecamatan Labang.
Ada juga 2 tersangka narkoba yang juga diamankan oleh polisi yakni AE (37 tahun) warga Kampung Kejawan, Kecamatan Kamal saat digerebek petugas karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 27,36 gram dan DW (39 tahun) digerebek lantaran menjadi pengedar sabu dengan BB 4,14 gram.
Ditemui di Mapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika 8 tersangka yang sedang diamankan oleh petugas merupakan pengungkapan kasus pada bulan November. Termasuk, dua diantara 8 orang yang diamankan adalah pelaku pencuri motor dengan menggunakan mobil dan sempat viral di platform media sosial Instagram.
“Ya, 8 tersangka berhasil kita amankan termasuk pelaku maling sepeda motor di Kecamatan Sepulu, pada bulan November kemarin. Disamping itu, kami mengamankan 2 pelaku narkoba dengana barang bukti yang cukup banyak,” ungkap AKBP Alith saat momen press release.
Disinggung mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku, AKBP Alith menerangkan untuk kedelapan tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang berbeda beda.
“Untuk kasus curas, ancaman pidana nya maksimal 9 tahun penjara. Untuk kasus curanmor 9 tahun penjara juga. Sedangkan untuk narkoba, berbeda. Untuk tersangka AE minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dan, untuk DW maksimal 12 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut.
Editor : Anam
Kontributor : Duwi
