Kesehatan Nasional Pariwisata Pemerintahan

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:34 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Malam NATARU 24 Dan 31 Desember 2021, Tempat Hiburan Malam Dilarang Oprasional

SURABAYA |klikku.net – Malam Natal 2021 dan malam tahun baru 2020 pemerintah kota Surabaya melarang tempat hiburan malam untuk beroprasional.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021
Dijelaskan pada angka 11 huruf (f) : yang berbunyi bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021 kegiatan Rumah hiburan malam dilarang beroperasional.

Surat edaran Walikota Surabaya tersebut lantas dibahas dalam rapat bersama antara pemerintah kota Surabaya dengan nara Sumber BPB Linmas Surabaya, Sat Pol PP Surabaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Surabaya serta Polrestabes Surabaya, bersama dengan pengelolah usaha hiburan umum dan malam se Surabaya.

Sebagai pembicara selama rapat yang di gelar melalui online, pada Kamis (23/12/2021) pukul 15.00 WIB, adalah Kaban BPB Linmas Irvan Widiyanto. Beberapa aturan yang dibahas menjelang hari NATARU (Natal dan Tahun Baru) mulai dari semua pedagang kaki lima (PKL) dan warung kopi serta toko moderen serta Mall toko pembelanjaan wajib tutup usahanya pukul 21.00 WIB.
“Malam Natal 2021 yang ditetapkan pada Jumat (24/12/2021) dan malam Tahun Baru 2022 pada Jumat (31/12/2021), semua obyek perdagangan di kota Surabaya wajib tutup pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Juga membahas tentang kegiatan kesenian dan hiburan yang diselengarakan di tempat tempat keramaian dan Mall atau Plaza pada malam NATARU tidak diperbolehkan. Selain itu tentang tempat hiburan umum (RHU) dibagi oleh dua kategori aturan yang diterapkan. Untuk jenis usaha hiburan siang hari yaitu Panti Pijat,Refleksi dan SPA boleh Oprasional namun dengan batasan Oprasional hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam kategori Cafe Resto, Bar, Diskotik dan rumah musik, dilarang beroprasional.

“Kebijaksanaan bersama yang Kuta sepakati bahwa untuk tenpat hiburan malam pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021 sementara tidak boleh beroprasional, karena jam Oprasional rutinya hingga pukul 24.00, sehingga rawan adanya kerumunan, dan kita harap semua pelaku atau pengelolah mematuhi aturan tersebut sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan beberala pilar jajaran pemerintah kota Surabaya,” tegas Irvan Widiyanto.

Caption : Kaban BPB Linmas Surabaya memberikan keterangan saat ZOOM meting NATARU 2021

Reporter : Rus

568

Baca Lainnya