Surabaya | klikku.net – Periode akhir tahun 2021 kejaksaan Negeri Surabaya, dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank BNI cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT ABI belum menetapkan status tersangka.
Pasalnya kasus tersebut masih tahap proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkannya selaku Kajari Surabaya Nomor : Print- 01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020.
Baca juga :
“Memang perkara tersebut masih proses penyidikan karena kita masih membutuhkan saksi ahli untuk menetapkan status tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja usai release press gathering, Kamis (30/12/2021).
Panca juga menyebutkan selain saksi ahli, Kejaksaan Negeri Surabaya juga masih menunggu ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka rekening.
Kendati demikian kasus ini masih berproses penyidikan dan digelar media realese press gathering 2021 yang ditangani Pidsus tentang pencapaian kinerja bidang Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya dengan total penyelematan keuangan negara sebesar Rp. 85 miliar.
“Ya, sudah masuk dalam capaian kinerja 2021 dan kurang lebih 12 orang sudah diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya dugaan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian dari Bank BNI cabang Surabaya, Jawa Timur kepada PT ABI masih berposes penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print- 04/M.5.10/Fd.1/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 kepada Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejari Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara terkait pemberian Kredit oleh bank Pemerintah tersebut kepada PT. ABI. Sehingga kasus tersebut naik menjadi penyidikan.
Reporter : Rizchi
