Pendidikan Peristiwa

Selasa, 4 Januari 2022 - 15:12 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Foto : klikku.net Anam

Foto : klikku.net Anam

Berlandaskan UU Kebebasan Pers Pejalan Konfirmasi Penerima BOP Paud Melalui Surat Permohonan Pada Kadisdik Bangkalan

Bangkalan | klikku.net —  Peristiwa ditolaknya media saat menkonfirmasi data ratusan lembaga Paud penerima BOP oleh Kepala Bidang Paud dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan membuat Pejalan melayangkan surat permohonan data pada Kadisdik.

Bagi pejalan, badan publik melalui pejabat publik idealnya merupakan pelaksana pelayanan pada masyarakat dalam perealisasian APBN, APBD hingga APBDes dengan berlandaskan asas transparansi, akuntable serta tepat sasaran guna memastikan efektivitas penggunaan dari setiap jenis anggaran.

Namun saat menemukan fakta dilapangan ada oknum pejabat yang dinilai keluar dari koridor maka perlu adanya pembinaan dengan tujuan roda kepemerintahan tetap berlangsung optimal.

“Sebenarnya kami menyayangkan sikap pejabat publik seperti yang ditunjukka Sulistiyawati Kabid Paud saat memberikan tanggapan pada konfirmasi media kemarin itu, sebab sikapnya kurang mencerminkan pejabat publik yang memahami tupoksinya dalam menjalankan roda kepemerintahan dalam hal ini dibidang pendidikan dan kalau sikap itu sampai didengar bupati kami yakin Ra Latif akan kecewa,” terang Samsul Arifin Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Bangkalan pada media.

Selain itu dia juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan data lembaga penerima dana BOP yang dilaporkan oleh LSM pada Kejari beberapa bulan lalu atas dugaan pungli 3% dari dana BOP.

“Agar tidak menjadi informasi liar maka kami dari beberapa media mencoba untuk menyajikan berita dari setiap perkembangan prosesnya dan tentu sumbernya dari pihak terkait diantaranya ya lembaga Paud penerima dana BOP tersebut, makanya surat itu tadi Selasa (04/01) siang kami layangkan sebagai wujud pelaksanaan UU kebebasan pers,” terang Samsul Arifin menegaskan.


Editor : Red

322

Baca Lainnya