Sampang | klikku.net – Puluhan warga Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang menolak penempatan Balai Desa (Baldes) setelah tampuk kepemimpinan desa dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades), Selasa (04/01/2022).
Berdaaarkan informasi yang dihimpun media klikku.net, Desa Marparan tidak pernah memiliki balai desa tetap. Sebelumnya pelayanan masyarakat dipusatkan di rumah mantan kepala desa.
Saat ini, tampuk kepemimpinan Desa Marparan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa, yaitu Ghofur. Sehingga, penempatan kantor balai desa untuk melayani masyarakat itu akan dipindah tempatkan. Namun, puluhan Warga Desa Marparan menolak, lantaran akan dipindah ke rumah saudara mantan Kepala Desa Marparan.
Pada saat musyawarah bersama PJ Kades Marparan, yang dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Puluhan warga menolak penempatan balai desa tersebut.
Elman (35), Warga Marparan menuding PJ Kades Marparan tidak netral dan disinyalir bekerja sama dengan mantan kepala desa yang sudah lepas masa jabatannya.
“Seakan-akan suara masyarakat di bungkam. Serta tokoh-tokoh yang hadir sengaja dipilih di dalam forum musyawarah penempatan balai desa tersebut, kami pastikan itu bukan tokoh yang sebenarnya,” ujarnya. Selasa (04/01/2022).
Menurutnya, ada salah satu warga bernama Tajib, dia itu bukan tokoh. Akan tetapi, dalam kehadiran musyawarah dijadikan tokoh.
“Ayolah, PJ Kades Marparan harus netral, balai desa jangan sampai ditempatkan di rumah salah satu keluarga mantan kepala Desa. Karena, sebagian besar masyarakat enggan untuk menerima hal itu, karena sebelumnya pelayanan di Desa Marparan kurang maksimal. Jangan sampai PJ Kades Marparan ada main mata,” tandasnya.
Sedangkan PJ Kades Marparan, Ghofur, saat musyawarah berlangsung mengatakan keputusan penempatan kantor balai desa di rumah mantan kades marparan tersebut merupakan hasil istikharah. “Penempatan kantor balai desa ini adalah hasil istikharah,” terangnya.
Sontak, suasana musyawarah memanas, sehingga beradu argumen dengan para warga yang hadir.
Sementara itu, Aulia Rahman, selaku anggota DPRD Komisi I menjelaskan, ketika ada suatu PJ Kades yang tidak netral, tinggal laporkan saja ke DPRD dan DPMD.
“Karena, jika ada laporan dari warga, kami selaku anggota dewan bisa memantau langsung dan tahu aspirasi dari masyarakat,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sreseh Arif belum merespon telepon serta konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari awak media.
Editor : Anam
Reporter : Anaf
