Surabaya | klikku.net – Terdakwa Nicolas Vinshensius Lillung kasus perkara penggelapan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, (10/01/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan saksi bernama Eko Hariadi untuk didengar keteranganya.
“Saya mengenal Nicolas Vinshensius Lillung merupakan karyawan kontrak dan sudah berkerja sekitar 2 tahun lamanya dibagian gudang dan staf perawatan hewan,” ujar Eko.
Eko mengatakan, terdakwa dilaporkan Supervisor, karena mencuri 16 pak makanan hewan dengan cara ditaruh di dalam sak lalu ditutupi sampah plastik.
Setelah itu, seluruh karyawan di panggil pemilik dan diperiksa. Saat stock outname banyak barang yang hilang pada bulan Oktober 2021 dengan kerugian mencapai
Rp.20 juta.
Eko juga menjelaskan, pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa bahwa dirinya hanya melihat barang.
“Saya hanya melihat barangnya dan Nicolas mengakui setelah ditekan dan dipaksa,” ungkapnya.
Disinggung Kuasa Hukum terdakwa Surono, terkait adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban saat masih di Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya dengan meminta sejumlah uang Rp.20 juta.
Kemudian pertanyaan yang lain apakah saksi pernah ditanyakan terkait Pengelapan yang dilakukan terdakwa oleh Polisi saat itu.
“Tidak tau, hanya saja surat itu cuma stock outname dan ada selisih perbedaan Barang sekitar Rp.20 juta dan saya juga pernah ditanya penyidik terkait kasus penggelapan. Menurut pengetahuan saya pencurian itu penggelapan,” katanya.
Surono pun menyatakan, padahal di BAP tidak pernah ada pertanyaan terkait Pengelapan hanya ada percobaan pencurian.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Jon juga mempersoalkan adanya nama Abraham yang saat itu juga ikut ditangkap sama terdakwa, sayangnya ada dugaan dilepas oleh Polsek Karangpilang.
Sontak JPU Dedy Arisandi menyatakan keberatan dengan pernyataan Penasehat hukum terdakwa.”kita fokus pada perkara aja dan sesuai dengan dakwaan jaksa jangan melebar,” tegas Dedy.
Dari semua keterangan saksi terdakwa Nicolas menyatakan, bahwa saat itu disuruh oleh kepala toko memindahkan barang tersebut.
“Disuruh memindahkan barang oleh kepala Toko lalu menyuruh Abraham,”kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Reporter : Rizchi
