Sumenep | klikku.net – Soal rekrutmen Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep yang dinilai cacat prosedur dan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) nampaknya semakin keruh.
Dinilai selain tidak punya payung hukum yang jelas, menggunakan kebijakan yang ugal-ugalan, pemerintah Kabupaten Sumenep diduga telah melakukan rekrutmen yang prosesnya dinilai LBH FORpKOT sebagai alat seremonial dan formalitas.
“Semua proses formalitas belaka,” singgung anggota Peradi yang saat ini aktif mengawal kebijkan pemerintah tersebut.
Seperti disampaikan Herman Wahyudi, SH., Ketua LBH FORpKOT bahwa dalam keseluruhan proses pembentukan DPK Sumenep Tahun 2021 kemarin ditengarai adanya dugaan permainan dan mengutak atik hasil tes peserta calon anggota DPK Sumenep untuk periode 2021-2025. Bahkan pihaknya menantang pihak-pihak terkait untuk membuka data terkait calon DPK Sumenep, dirinya berharap agar publik Sumenep mengetahuinya.
“Karena ada dugaan mengubah hasil tes wawancara sesuai pesanan, maka penting dan wajib Bupati dan Disdik Sumenep serta Timsel untuk buka arsip proses rekrutmen,” tantang Herman, saat dimintai keterangan di salah satu kedai kopi. Rabu, 19 Januari 2022.
Lanjut Herman, parahnya di dalam proses rekrutmen tersebut diduga adanya paket jadi sebelum ujian, sehingga dirinya menuding jika itu cacat etik, hal itu merupakan preseden buruk dan dapat mencoreng nilai-nilai domkrasi di Kabupaten Sumenep.
“Artinya, proses itu sudah cacat hukum karena tidak didasari Perbup dan cacat etik karena Paketan Alias Paket Jadi, sehingga pantaslah Komisi IV DPRD Sumenep akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran 11 anggota DPKS periode 2021-2025 saat gelar audiensi kemarin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua LBH FORpKOT Kabupaten Sumenep, Herman Wahyudi, SH., Menyampaikan bahwa Dengan lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 yang diundangkan pada bulan Maret Tahun 2021 yang lalu, PP Nomor 17 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.
Jika DPKS ini tetap dibiarkan, kata Herman, maka berpotensi akan merugikan keuangan Negara. Karena sampai saat ini masih belum ada satupun payung hukum yang melindungi keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten.
“Dan Sumenep ini kan Kabupaten bukan sebuah Kerajaan. Jadi sudah seharusnya mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan setiap melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang Negara. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi, ya harus dibubarkan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersepakat akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026 yang masih hitungan Minggu dikukuhkan itu.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. SH., saat menggelar audiensi dengan LBH FORpKOT Sumenep dan perwakilan dari Bupati Sumenep.
Abu Hasan. SH., mengatakan, berdasarkan apa yang pihaknya dengar dan juga lihat dalam perjalanan audiensi, dirinya sepakat dengan usulan LBH FORpKOT untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026.
“Kalau tadi teman-teman dari LBH FORpKOT berpikir, kapan waktunya dibubarkan dan bagaimana teknis pembubarannya ini sebenarnya langkah yang paling tepat untuk kita lakukan,” katanya, di ruang komisi IV DPRD Sumenep. Senin, 17 Januari 2022.
Karena menurutnya yang didengar dan apa yang dirinya lihat, lanjut dia, bahwa untuk pembentukan DPKS ini tidak ada payung hukumnya atau tidak ada regulasi yang melindungi. Sehingga, dirinya menyebutkan Ketika sebuah Lembaga yang sudah dianggap kadaluarsa dan tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah lebih baiknya untuk dibubarkan saja, imbuhnya.
“Jadi saya pribadi dan insya allah ini akan menjadi keputusan Komisi, kita Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026,” tandasnya.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
