Daerah Pemerintahan

Senin, 21 Februari 2022 - 03:56 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Peningkatan  Kapasitas Pengawas BUMDESMA Se-Kabupaten Lamongan

Lamongan | klikku net – Pengawas BUM Desa / BUM desa bersama merupakan perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUMDesa bersama.

Seperti itulah yang diinginkannya Asosiasi Badan Pengawas Kabupaten Lamongan di Fave Hotel Bojonegoro, Sabtu (19/2/2022).

Menurut PP No 11 thn 2021, paragraf 4 pasal 31 tentang tugas pengawas diantaranya adalah

A. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

B. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;

 

C. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

D. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;

 

E. bersama dengan penasihat, menelaah rencanaprogram kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

 

F. bersama dengan penasihat, melakukan telaahanatas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaanUsaha BUM Desa/BUM Desa bersama olehpelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;

 

G. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha Bum Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan

H.memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.

 

“Begitu berat dan pentingnya pengawasan ini, adalah bentuk usaha agar tidak terjadinya penyelewengan. Dan  Pengawas yang baik, bukan yang dapat membongkar penyelewengan. Tapi yang dapat mencegah penyelewengan,” ujar H. Asikin, Ketua Asosiasi Badan Pengawas Kabupaten Lamongan.

Ia juga berpesan agar pengawas berhati-hati dan cermat. Agar tidak terkena sanksi pp 11 thn 2021 pasal 62 yaitu ikut menanggung kerugian yang di alami BUMDesma.

Sementara itu, Agus Subianto SP. M. Si. dari Dinas PMD menyampaikan, bahwa surplus Tahun 2021 Lamongan mencapai Rp. 12.117.566.428.

“Maka lebih hati hati dalam pengawasan. Harapannya, agar setiap ada kegiatan pelatihan dan Pertemuan Rakor, memanfaatkan forum diskusi untuk saling berbagi pengalaman dan berbagi ilmu tentang pengawasan,” pungkasnya. Hendro


Editor: Joe Mesti

1374

Baca Lainnya