Lamongan | klikku.net – Penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) selama bulan Januari, Februari dan Maret 2022 yang di cairkan melalui PT. Pos Indonesia tahap 1, di wilayah Lamongan berjalan baik dan transparan.
Dalam kegiatan ini, setiap KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) menerima Rp600 ribu, dengan rincian Rp200 ribu per bulan.
Salah satunya di wilayah Kecamatan Sarirejo. Dimana menurut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) H. Romi selaku pendamping kecamatan. Bahwa kegiatan ini sangat efektif. Dan KPM bisa memilih membeli sembako pada e-warung atau agen sembako yang berkualitas dan layak kosumsi.
“Setiap KPM bisa memilih untuk berbelanja dimana. Jadi jika sembako yang dijual di e-warung atau agen kurang baik kualitasnya. KPM bisa membeli di e-warung atau agen sembako yang lain,” ujarnya, Jumat (25/2/2022).
“Yang terpenting, dana BPNT ini harus dibelikan sembako untuk keperluan sehari hari . Hingga manfaatnya, bisa dirasakan disaat maupun paska pandemi covid 19 ini,” tambahnya.
Ia menambahkan, salah satu contoh adalah e-warung atau agen sembako yang dikelola supplaier H. Bari. Sempat di temukan beras tidak layak kosumsi. Jadi tidak usah dibeli. Cari agen sembako lain yang produknya berkualitas bagus.
“Pada intinya, KPM memiliki hak terima manfaat sepenuhnya. Untuk dibelikan sembako sesuai surat edaran yang memiliki kandungan nutrisi. Diantaranya berupa beras, kentang, kacang, telor, dan buah buahan,” ungkap Romi.
Sementara itu, H. Bari selaku supplaier yang mendistribusikan sembako ke e-warung yang kedapatan beras sembakonya tidak layak, karena berwarna hitam kekuningan dan berjamur menyampaikn, bahwa beras yang kondisinya tidak layak tersebut sudah diganti baru, dengan yang layak kosumsi.
“Beras yang tidak layak konsumsi itu bukan kesengajaan. Kondisi beras rusak akibat terkena air hujan saat proses pengiriman, hingga berjamur. Kami minta maaf, dan diganti yang baru,” ujarnya.
“Sebab sebagai suplier, kami wajib mengikuti aturan main terkait sembako yang kondisi tidak layak konsumsi,” pungkasnya. Hendro
Editor: Joe Mesti
