Nasional

Senin, 7 Maret 2022 - 08:01 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Ketua Lembaga Perlindungn Konsumen (LPK) Trankonmasi Cabang Sampang, Faris Reza Malik (Memakai Topi) di Dampingi Sekretaris LPK Cabang Sampang, Hanafi, S.Pd.I M.Pd, Saat Menunjukkan Surat Laporannya di Kantor Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur (Photo : Istimewa)

Ketua Lembaga Perlindungn Konsumen (LPK) Trankonmasi Cabang Sampang, Faris Reza Malik (Memakai Topi) di Dampingi Sekretaris LPK Cabang Sampang, Hanafi, S.Pd.I M.Pd, Saat Menunjukkan Surat Laporannya di Kantor Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur (Photo : Istimewa)

Diduga Maladministrasi, BP2JK Jatim Dilaporkan ke Ombudsman RI Jatim Perihal Tender Jalan Pantura Madura

Surabaya | Klikku.net – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Cabang Sampang, melaporkan BP2JK Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur yang terletak di Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Senin (07/03/2022)

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Cabang Sampang yang berpusat di Magelang, Jawa Tengah tersebut mengadukan BP2JK Jatim terkait tender proyek Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep dengan pagu anggaran Rp.42.013.536.000,00 diduga melakukan Maladministrasi.

Sebelumnya puluhan Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi mendatangi kantor BP2JK Jawa Timur sebagai  UPT P2BJ Jawa Timur yang melaksanakan tender tersebut .

Dua ormas  tersebut melakukan aksi demo terkait tender Jalan yang di Pantura Madura, diduga ada kongkalikong antara penyedia jasa dikarenakan memenangkan PT Amin Jaya yang penawarannya di bawah 80% Rp. 30.140.689.200,00, ditetapkan sebagai  pemenang dalam lelang LPSE Kementerian PUPR. 

Faris Reza Malik, Ketua LPK Trankonmasi Sampang mengatakan, Maka dengan melihat kronologis tender di LPSE Kementerian PUPR kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Diduga adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 diganti Perpres 16 Tahun 2018 dan sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres No 12 Tahun 2021 beserta perubahan dan aturan turunannya serta SE No 19 Tahun 2021 tentang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

“Selanjutnya, diduga terjadi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta disinyalir adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/atau pejabat yang berwenang lainnya,” katanya.

Menurutnya, terindikasi terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat yang berwenang. Disinyalir terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, diskriminatif dan tidak transparan dan terjadi persaingan yang sehat. 

“Pokja BP2JK Jatim terindikasi atau ada dugaan melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada peserta penawarannya jauh lebih rendah dari penawaran peserta lain yang jelas-jelas nantinya akan merugikan peserta tender dan pekerjaan diprediksi tidak sesuai spact tek dan asal jadi yang akhirnya bisa merugikan Negara maka pihak peserta yang dinyatakan wajar harus menambah jaminan pelaksanaan 5% dari HPS dan dari Informasi Semua Peserta tidak diminta menambah Jaminan Pelaksanaan hal ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan Negara,” ungkapnya.

Faris berharap berdasarkan kronologis yang kami ceritakan, sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman, kami mendorong Ombudsman untuk segera. Menindaklanjuti laporan ini dengan rekomendasi evaluasi terhadap kinerja Pokja proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep dengan kode lelang 77372064; nilai pagu paket Rp. 42.013.536.000,00 dan nilai HPS Rp. 42.005.770.500,00 dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2022.

“Dalam melakukan evaluasi kewajaran harga sebagaimana tertuang dalam SE PUPR No 19 Tahun 2021 tentang Pedoman tertib Evaluasi Kewajaran Harga Tender (PTEKHT) yang berpotensi bertentangan secara hukum, melampaui wewenang dan merugikan peserta yang lain yang harga penawaran penurunannya lebih mendekati angka 80% HPS dinyatakan tidak wajar dan Evaluasi Kewajaran Harga oleh Pokja Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi-Pamekasan-Sumenep dengan kode lelang 77372064 adalah Maladministrasi atau lelang dibatalkan agar dilakukan lelang ulang,” harapnya.

Sedangkan Sriyanto Ahmad, Ketua Umum LPK Trankonmasi mengungkapkan, kami menyarankan kepada Faris ketua Cabang LPK Trankonmasi Sampang selaku masyarakat Pantura Sampang untuk  mengadukan dugaan, “Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) yang  unprosedural”  Hal ini terbukti  Pokja BP2JK  dengan menetapkan  penawaran yang turunnya 28% dari HPS jelas tidak wajar. Karena pembuat HPS atau  segala yang berhubungan dengan material, upah dan peralatan sudah ada indeks dan harga patokan dasarnya sehingga peserta lelang tidak menawar sembarangan dan asal menang. Seperti PT Amin Jaya Karya Abadi.

“Dengan adanya Pokja BP2JK Jawa Timur menetapkan pemenang dengan penawaran yang tidak wajar ada dugaan  diskriminatif  dan tidak akuntabel,” ungkapnya.

Ahmad juga menambahkan, apalagi ada dugaan Maladministrasi sebab beberapa peserta lelang saat evaluasi EKH tidak diminta tambahan jaminan pelaksanaan  hingga sebesar 5% dari HPS. Maka patut diduga  Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) unprosedural dan ada dugaan berpotensi merugikan keuangan Negara.

“Maka hal ini bisa diadukan ke komisi Ombudsman tentang ada dugaan Maladministrasi hal EKH, yang disinyalir unprosedural sebab Komisi Ombudsman yang mempunyai otoritas. Dalam hal “EKH” yang disinyalir ada Maladministrasi, sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” tambahnya.

Sementara Erwin bagian pelayanan Ombudsman RI Jawa Timur berjanji akan segera menyampaikan surat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi kepada pimpinannya,” tegasnya


Reporter : Anaf

807

Baca Lainnya