Daerah

Jumat, 1 April 2022 - 05:29 WIB

4 tahun yang lalu

logo

M. Hariri, S.Pd.I, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pro-Jokowi (Projo) Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura (Photo : Anaf/klikku)

M. Hariri, S.Pd.I, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pro-Jokowi (Projo) Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura (Photo : Anaf/klikku)

PAC Projo Banyuates Minta Pemilihan Anggota BPD Harus Transparan

Sampang | klikku.net – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pro-Jokowi (Projo) Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk semua desa di Kecamatan Banyuates bisa dilaksanakan secara transparan, Jumat (01/04/2022).

Ketua PAC Projo Kecamatan Banyuates, M. Hariri berharap, pemilihan BPD untuk semua desa bisa dilaksanakan transparan, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Seluruh masyarakat bisa aktif dalam proses pemilihan BPD, karena kualitas yang terpilih akan sangat berpengaruh pada proses pembangunan desa kedepannya.

“Tugas BPD sebagai pengusul, pembahas dan pengawasan Peraturan Desa (Perdes). Tentunya bukan hal yang bisa disepelekan, maka keaktifan sangat dibutuhkan,” katanya.

Pemuda yang akrab dipanggil Bangriri itu menambahkan, bahwa BPD memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat di desa dalam Pemerintah Desa (Pemdes), untuk turut merumuskan kebijakan Pemerintah Desa.

“BPD sangat penting, karena merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen nya desa. Serta BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi,” jelasnya.

Bangriri menambahkan, bahwa BPD berfungsi menetapkan Perdes  bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Wewenang BPD antara lain, membahas rancangan Perdes bersama Kades, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kades, serta Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bangriri, fungsi BPD juga menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ada di desa, dan BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat.

Kemudian, kata Bangriri, BPD juga mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih. Serta keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Untuk itu, kami ormas Projo Banyuates meminta untuk pemilihan BPD tahun ini di 19 (sembilan belas) desa se-Kecamatan Banyuates agar dilaksanakan secara transparan dan tidak ada indikasi main comot sana sini, agar terlaksananya pemilihan yang sehat jujur,adil dan amanah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa ada 19 (sembilan belas) desa se-Kecamatan Banyuates, yang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir pada tahun 2022 ini.


Reporter : Anaf

462

Baca Lainnya