MALANG | klikku.id – Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) menggelar aksi demonstrasi di Kota Malang dengan mendesak Pemerintah Kota Malang segera menutup aktivitas Hotel Aston yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan bangunan.
Dalam aksi tersebut, massa AMMPERA menyoroti maraknya pembangunan gedung di Kota Malang, mulai hotel, perumahan hingga rumah kos, yang dinilai terus bertambah tanpa pengawasan ketat dari pemerintah. Mereka menilai kondisi itu berdampak pada berkurangnya daya serap air tanah akibat masifnya pembangunan yang menutup permukaan lahan dengan beton, sehingga memicu banjir saat hujan turun.
Koordinator aksi AMMPERA menyebut Pemerintah Kota Malang dinilai abai terhadap bangunan komersial skala besar yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Massa menilai penegakan aturan selama ini terkesan timpang karena aparat lebih sering menindak pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil dibanding korporasi besar.
“Satpol PP jangan hanya menindak PKL dan usaha kecil. Bangunan besar yang diduga belum lengkap izinnya juga harus ditindak tegas,” tegas massa AMMPERA dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, AMMPERA menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Amdal Lalu Lintas, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan.
Mereka merujuk ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26A, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, AMMPERA juga mengingatkan bahwa bangunan tanpa kelengkapan izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Pasal 172, Pasal 173, dan Pasal 174 Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam aksinya, AMMPERA menduga Hotel Aston tetap beroperasi meski belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Mereka juga menilai dugaan pelanggaran serupa terjadi pada sejumlah bangunan perumahan dan rumah kos di Kota Malang.
Atas dasar itu, AMMPERA mendesak Wali Kota Malang segera mengevaluasi dokumen perizinan Hotel Aston, menghentikan aktivitas operasional hotel, serta memerintahkan Satpol PP Kota Malang untuk melakukan penyegelan.
Tidak hanya itu, AMMPERA juga meminta Pemkot Malang memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan dan rumah kos, serta menindak tegas seluruh bangunan yang beroperasi tanpa izin.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Malang maupun pihak manajemen Hotel Aston terkait tuntutan yang disampaikan massa.
#Anam
