BANGKALAN | klikku.id — Polemik dugaan perubahan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Karpote, Kecamatan Blega, terus bergulir. Warga bersama pihak Pemerintah Desa Karpote kini sama-sama menunggu penjelasan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan terkait dasar administrasi perubahan data SPPT yang memicu kecurigaan wajib pajak.
Tindak lanjut itu mengemuka setelah Rofi’i S.H selaku pendamping hukum Kepala Desa Karpote mendatangi Kantor Bapenda Bangkalan guna menindaklanjuti surat permohonan salinan data perubahan SPPT yang sebelumnya telah dilayangkan pada 16 April 2026 lalu.
Kedatangan pihak desa tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen administrasi yang dijadikan dasar perubahan data SPPT benar-benar memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Menurut Rofi’i, kejelasan dokumen penting untuk memastikan proses perubahan data SPPT tidak dilakukan secara serampangan dan tetap berpijak pada regulasi.
Ia menegaskan, dalam prosedur perubahan data SPPT, surat keterangan dari kepala desa merupakan salah satu dokumen persyaratan yang lazim digunakan sebagai dasar administratif. Karena itu, pihaknya meminta Bapenda membuka salinan dokumen perubahan guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai mekanisme.
“Tujuannya untuk memastikan dokumen yang dijadikan dasar perubahan SPPT itu benar-benar memenuhi syarat secara administrasi dan regulasi, karena surat keterangan kepala desa merupakan bagian dari persyaratan perubahan data SPPT,” ujar Rofi’i saat mendampingi proses klarifikasi di Kantor Bapenda Bangkalan.
Di sisi lain, kehadiran sejumlah wajib pajak dalam agenda tersebut justru memperuncing kecurigaan warga. Mereka mengaku tidak pernah diberi tahu ataupun dimintai persetujuan terkait adanya perubahan data SPPT atas objek pajak yang mereka kuasai.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum pemerintah desa dan pihak internal Bapenda dalam proses perubahan data SPPT dimaksud.
Salah satu wajib pajak yang turut hadir mengaku heran lantaran perubahan data SPPT bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang selama ini tercatat maupun merasa berkepentingan atas objek pajak tersebut.
“Kalau benar ada perubahan, kami patut curiga. Sebab kami sebagai wajib pajak tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai klarifikasi, tapi data bisa berubah. Ini yang membuat kami menduga ada permainan, selama itu juga kami merasa dirugikan tahu-tahu SPPT kami sudah berubah nama,” ungkap salah seorang wajib pajak paska audiensi di Kantor Bapenda hari ini Selasa 28 April tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Bapenda Bangkalan melalui Sekretaris Badan (Sekban) bersama dua kepala bidang yang menerima langsung kehadiran pihak desa dan wajib pajak menyatakan akan memberikan jawaban resmi atas surat permohonan tersebut dalam pekan ini.
Pihak Bapenda mengakui surat permohonan dari Kepala Desa Karpote telah diterima, namun hingga kini belum diberikan balasan lantaran masih padatnya agenda internal di lingkungan Bapenda.
Meski demikian, Bapenda memastikan surat balasan beserta dokumen yang diminta akan segera disiapkan untuk menjawab permintaan klarifikasi dari pihak desa.
“Suratnya sudah masuk dan kami terima. Dalam minggu ini akan kami jawab beserta tanggapan dan dokumen yang diminta. Kemarin memang belum sempat kami siapkan karena masih banyak agenda internal,” ujar perwakilan Bapenda saat menerima audiensi.
Jawaban resmi dari Bapenda kini menjadi kunci untuk mengurai polemik tersebut, sekaligus menjawab dugaan warga terkait kemungkinan adanya maladministrasi dalam perubahan data SPPT PBB di Desa Karpote. Warga pun mendesak agar seluruh dokumen perubahan dibuka secara transparan guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam administrasi pajak daerah.
#Anam
