Ekonomi Bisnis

Rabu, 20 April 2022 - 02:14 WIB

4 tahun yang lalu

logo

KPPU Indikasikan Ada Dugaan Praktek Kartel Minyak Goreng

Surabaya | klikku.net – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya praktek kartel terkait naiknya harga minyak goreng.

Hal itu disampaikan Ketua KPPU Ukay Karyadi, yang menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya sudah memanggil 11 pihak terkait kenaikan harga minyak goreng.

“Mereka adalah 6 produsen, 3 perusahaan pengemasan dan 2 distributor. Yang sayangnya, tidak semuanya dari mereka mengindahkan panggilan KPPU. Yang memenuhi panggilan KPPU hanya 1 produsen, 1 perusahaan pengemasan, dan 1 distributor,” ujarnya, di kantor KPPU Surabaya, Selasa (19/4/2022).

“Jika pada pemanggilan kedua, pelaku usaha tetap tidak mengindahkan, kami mengungkapkan identitas mereka ke publik. Bakan akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkan mereka,” tandasnya.

Ia menambahkan, selain mengagendakan pemanggilan ulang, KPPU juga akan melakukan pemanggilan lagi 16 pihak pada 21-27 April 2022 mendatang. Mereka dari produsen, perusahaan pengemasan dan asosiasi minyak goreng.

Ukay menegaskan, dugaan kartel minyak goreng semakin menguat. Karena produsen seolah kompak ‘mempermainkan’ ketersediaan dan harga minyak goreng.

“Pada Oktober 2021, meski barangnya masih banyak di pasaran. Harga kompak mulai dinaikkan. Namun setelah pemerintah menetapkan satu harga HET sebesar Rp14 ribu. Kompak semua merk minyak goreng hilang di pasaran. Anehnya, ketika kebijakan satu harga dihapuskan. Tiba-tiba produknya membanjiri pasaran, dengan kenaikan harga yang tidak wajar,” ungkapnya.

“Pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak. Mereka tergabung dalam 8 kelompok besar, yang menguasai 70% pasar minyak goreng mulai hulu hingga hilir di Indonesia. Mereka itu semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri. Jadi kelangkaan bahan baku, bukan menjadi alasan. Seolah mereka sudah saling berkoordinasi untuk menaikkan harga. Karena sinyal kartel semakin kuat. Direktorat Investigasi sudah melakukan penyidikan sejak akhir Januari 2022,” ujarnya.

Ukay menjelaskan, untuk kasus ini KPPU akan mengenakan 3 pasal di Undang-Undang No 5/1999, tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3 pasal itu terdiri dari pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel, dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

Hingga kini, KPPU masih perlu mendapatkan satu bukti lagi untuk membawa kasus ini ke persidangan. Jika nantinya terbukti ada kartel, pihak-pihak yang terlibat akan dikenai sanksi. Sanksinya per perusahaan, minimal membayar Rp 1 miliar atau maksimal 10% dari omset penjualan atau 50% dari keuntungan.

“Hitungannya dari waktu terjadi kenaikan harga. Kalau misal, kenaikan mulai terjadi Oktober 2021 hingga kini, kita tinggal hitung saja. Itu pun masih sanksi untuk satu pasal. Jika tiga pasal kena semua ya tinggal dikalikan tiga,” tandas Ukay.

Ke depan, KPPU akan memberikan saran kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait minyak goreng ini.

“Misalnya memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah untuk membuat usaha minyak goreng. Selain itu, untuk akuisisi perkebunan kepala sawit, akan ada batas luas lahan. sehingga ke depan tidak ada monopoli atas satu usaha ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusra Dendy Rahmad Sutrisno menambahkan, dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah, yakni masalah struktur dan perilaku.

“Masalah struktur itu lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng. Sedangkan masalah perilaku seperti kegiatan penahanan pasokan,” ujarnya.

“Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat. Ketika CPO naikx ya tidak apa-apa. Tapi naiknya jangan terlalu tinggi. Dan kalau turun, juga tidak jauh merugikan. Yang penting ada solusi jangka panjang,” tambahnya.

Dendy juga meminta kelompok usaha ini lebih kooperatif selama proses penyelidikan. “Jika tidak kooperatif, KPPU terpaksa harus membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik,” pungkasnya. @Nto tze


 

120

Baca Lainnya