Sidoarjo | klikku.net – Tim Pengamanan Lanudal Juanda menggagalkan penyelundupan 30.911 ekor Benih Bening Lobster (BBL), yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp3 miliar.
Menurut Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari intelejen. Tentang adanya upaya penyelundupan dari Surabaya menuju Singapura pada Kamis (12/5/2022), melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan tersangka berinisial ST, beserta barang bukti sebanyak 41 kantong BBL yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper. Sesaat sebelum tersangka terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura,” ujar Heru, di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Selasa (17/5/2022)
Dia menambahkan, pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Sementara barang bukti telah diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I untuk diproses hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Heru juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas dalam upaya menggagalkan penyelundupan BBL.
Di samping itu, Heru juga memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba, melakukan tindakan yang melanggar hukum di wilayah Lanudal Juanda. “Kami tidak segan untuk melaksanakan penindakan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya. @Nto tze
