Hukrim

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:13 WIB

11 jam yang lalu

logo

Dok Foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Dok Foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Sengketa TPSS di Kawasan GOR Cak Roekoen Bergulir di PN Surabaya, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

Surabaya | klikku.id — Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPSS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026), majelis hakim yang diketuai Irilina kembali menunda persidangan lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir.

Perkara ini bermula dari keberatan yang diajukan Sudjono terhadap rencana pembangunan TPSS di area yang selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan olahraga dan ruang aktivitas masyarakat. Penggugat menilai pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa bau tidak sedap, polusi, serta meningkatnya lalu lintas kendaraan pengangkut sampah di sekitar permukiman warga.

Kuasa hukum penggugat, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., menyoroti proses pemanggilan para tergugat yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia menyebut alamat para tergugat, termasuk Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, S.STP., telah dicantumkan secara jelas dalam gugatan sebagai alamat tempat tinggal yang menjadi tujuan penyampaian relaas panggilan.

“Kami mencantumkan alamat rumah yang bersangkutan sebagai alamat pemanggilan.

” Karena itu kami mempertanyakan munculnya informasi bahwa alamat tersebut sudah tidak ditempati atau yang bersangkutan telah pindah,” ujarnya usai persidangan.
Selain itu, pihak penggugat juga mempertanyakan efektivitas sistem penyampaian relaas panggilan yang saat ini dilakukan melalui kerja sama antara Pengadilan Negeri Surabaya dan Kantor Pos. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dipastikan mampu menjamin surat panggilan benar-benar diterima oleh pihak yang dituju.

Dalam pokok gugatan, penggugat menilai proses pengambilan keputusan terkait pembangunan TPSS tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Keberatan atas rencana pembangunan tersebut disebut telah disampaikan sejak 8 Juni 2026, namun tetap tidak mengubah keputusan yang telah diambil.

Penggugat juga mempersoalkan musyawarah yang dijadikan dasar persetujuan pembangunan.

” Menurutnya, sebagai pihak yang memiliki aset berbatasan langsung dengan lokasi rencana TPSS, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan maupun pengambilan keputusan.
Tak hanya itu, penggugat turut menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proses musyawarah. Ia menilai adanya hubungan keluarga antara Ketua LPMK dan Ketua RW setempat perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan yang dihasilkan.

Tergugat Nilai Gugatan Salah Sasaran
Di sisi lain, kuasa hukum para tergugat, Soehartono, S.H., dari Kantor Hukum Pradesahi Surabaya, menilai gugatan tersebut tidak tepat karena turut menyeret Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua RW, dan Ketua RT sebagai pihak tergugat.

Menurutnya, lembaga kemasyarakatan tersebut tidak memiliki kewenangan hukum maupun administratif untuk menentukan kebijakan pembangunan TPSS sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.
“Menurut penilaian kami, gugatan ini salah sasaran. LPMK, RW, dan RT tidak memiliki kewenangan terhadap objek sengketa yang dipermasalahkan penggugat. Karena itu tidak terdapat dasar yuridis yang kuat untuk menarik mereka sebagai pihak dalam perkara ini,” tegas Soehartono.

Ia menambahkan, perkara tersebut pada dasarnya berangkat dari ketidakpuasan terhadap kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun menurutnya, keberatan tersebut tidak semestinya dibebankan kepada aparatur lingkungan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Selain mempersoalkan kedudukan para pihak, tim kuasa hukum tergugat juga mempertanyakan sejumlah alat bukti yang diajukan penggugat. Mereka menilai masih terdapat dokumen yang belum dapat diverifikasi keabsahannya serta belum menunjukkan hubungan yang jelas dengan dalil-dalil gugatan.

Meski demikian, Soehartono menegaskan bahwa peluang penyelesaian secara damai tetap terbuka.

“Kami masih berada dalam satu wilayah dan satu kecamatan. Prinsipnya kami mengedepankan musyawarah dan mediasi. Selama proses persidangan berlangsung, pintu perdamaian tetap terbuka bagi semua pihak,” katanya.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah tuntutan, di antaranya mengukuhkan status kepemilikan atas tanah dan bangunan yang disengketakan, menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, serta membatalkan rencana pembangunan TPSS di kawasan GOR Cak Roekoen.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp7 miliar, sehingga total nilai tuntutan mencapai Rp10 miliar.

Selain pembayaran ganti rugi, penggugat meminta pengadilan melakukan penyitaan aset milik para tergugat sebagai jaminan pelaksanaan putusan, termasuk kemungkinan pelelangan aset apabila putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan.

Perkara yang kini memasuki sidang ketiga tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan kembali para pihak. Sementara itu, baik penggugat maupun tergugat sama-sama menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian melalui jalur mediasi guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

#Rigi KLIKKU.ID

23

Baca Lainnya