Daerah Pemerintahan

Senin, 25 Juli 2022 - 17:29 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Khidmat!, 93 Anggota BPD Periode 2022-2027 dari 11 desa di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Resmi Dilantik (Doc. Anaf/klikku)

Khidmat!, 93 Anggota BPD Periode 2022-2027 dari 11 desa di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Resmi Dilantik (Doc. Anaf/klikku)

Sebanyak 93 Anggota BPD di Sokobanah Sampang Resmi Dilantik

SAMPANG | klikku.net – Sebanyak 93 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2027 dari sebelas (11) desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi dilantik, Senin (25/07/2022).

Sebelas (11) desa tersebut meliputi, Desa Tobai Barat, Desa  Tobai Tengah, Tobai Timur, Bira Timur, Sokobanah Laok, Tamberu Laok, Tamberu Daya, Sokobanah Tengah, Sokobanah Daya, Tamberu Barat, dan Desa Tamberu Timur.

Acara pelantikan yang digelar di pendopo kantor Kecamatan Sokobanah tersebut dihadiri langsung oleh Asisten 1 Kabupaten Sampang, DPMD Sampang, Camat Sokobanah, Kapolsek Sokobanah, Danramil, Kades, PJ Kades dan tamu undangan.

Asisten 1 Kabupaten Sampang, H Malik Amrullah mengatakan, bahwa pemerintahan Desa ada BPD dan Kepala Desa. Namun BPD mempunyai kewenangan dan merencanakan program pemerintah Desa, bahkan harus bekerjasama dengan Kepala Desa Paling utama mengawasi pelaksanaan program pemerintah Desa.

“BPD berhak menegur Kepala Desa dan perangkat Desa. Apabila ada program pemerintah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pihaknya berharap kedepannya pemerintahan desa lebih efektif dan bisa berjalan sesuai yang diinginkan.

“Apabila ada BPD yang tidak aktif  segera di musyawarahkan setelah di musyawarahkan diusulkan ke Camat untuk diberhentikan agar mencari pengganti BPD yang lebih profesional,” tandasnya.

Lebih Lanjut Malik, BPD Mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Sehingga BPD harus mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih.

“Untuk Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “Check and Balances”, BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa, terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan,” pungkasnya.


Reporter : Anaf

345

Baca Lainnya