BANGKALAN | klikku.id – Temuan investigasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan mengungkap dugaan masih banyaknya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dipersyaratkan dalam operasional dapur MBG.
Berdasarkan data yang dihimpun klikku.id dari sumber yang mengetahui proses monitoring internal program, sedikitnya terdapat 17 dapur SPPG yang dilaporkan berpotensi mendapatkan sanksi penghentian sementara (suspend) karena diduga belum melengkapi atau belum memenuhi ketentuan IPAL.
Data tersebut disebut berasal dari laporan Kepala SPPG kepada koordinator wilayah per 6 Mei 2026. Dari laporan tersebut, dapur yang masuk daftar evaluasi antara lain berada di wilayah Arosbaya, Bangkalan Kota, Blega, Geger, Klampis, Kokop, Kwanyar, Konang, Socah, Tanjung Bumi, Galis hingga Burneh.
Beberapa dapur yang disebut masuk daftar evaluasi di antaranya SPPG Lajing 2 Arosbaya, Kemayoran 3 Bangkalan, Martajasah 2, Bates Blega, Lomaer 3, Banyoneng Dajah Geger, Bragang Klampis, Durjan Kokop, Janteh 2 Kwanyar, Pesanggrahan Kwanyar, Asen Konang, Buluh Socah, Tanjung Bumi 2, Malajah 6 hingga Paterongan 2 Galis.
Tidak hanya itu, sumber investigasi juga mengungkap adanya dugaan sejumlah dapur lain yang kondisi IPAL-nya belum sesuai ketentuan namun belum dilaporkan secara resmi ke koordinator wilayah.
Dapur-dapur tersebut di antaranya berada di wilayah Tunjung dan Langkap Kecamatan Burneh, Mandung Kecamatan Kokop, Banyusangkah 1 dan Banyusangkah 2 Kecamatan Tanjung Bumi serta SPPG Sepuluh.
Menurut sumber tersebut, data yang masuk ke koordinator wilayah sejatinya hanya berdasarkan laporan dari masing-masing Kepala SPPG. Karena itu, terdapat kemungkinan jumlah dapur yang belum memenuhi standar IPAL lebih banyak dibandingkan yang tercatat secara administratif.
“Data itu berdasarkan laporan Kepala SPPI kepada korwil. Namun masih ada kemungkinan sejumlah dapur yang belum melaporkan kondisi kekurangan IPAL yang dimiliki,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat keberadaan IPAL merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan limbah dapur MBG. Sistem tersebut berfungsi mengolah limbah cair hasil aktivitas memasak agar tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
Selain menjadi syarat teknis operasional, keberadaan IPAL juga menjadi bagian dari standar sanitasi dan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh dapur SPPG sebelum dan selama menjalankan pelayanan penyediaan makanan bergizi bagi para penerima manfaat program MBG.
Hingga berita ini diterbitkan, klikku.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), koordinator wilayah program MBG Kabupaten Bangkalan, serta pengelola dapur-dapur yang namanya tercantum dalam data evaluasi tersebut guna memastikan perkembangan terbaru terkait pemenuhan standar IPAL dan kemungkinan penerapan sanksi suspend.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapur yang tercantum telah melengkapi fasilitas IPAL sesuai ketentuan, maka redaksi akan melakukan pembaruan informasi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Catatan redaksi: karena data berasal dari sumber internal dan belum merupakan keputusan resmi yang diumumkan oleh BGN maupun korwil MBG, penggunaan diksi seperti “diduga”, “berpotensi”, dan “masih dalam evaluasi” penting untuk menjaga akurasi dan menghindari klaim yang belum terverifikasi.
#Anam
