BANGKALAN | klikku.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, disebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sejumlah dapur SPPG belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Tidak hanya menghentikan operasional sementara, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang masuk kategori temuan tersebut dengan status Non Kejadian Menonjol (perbaikan major).
Selain itu, seluruh Kepala SPPG yang terdampak diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen pendukung yang sah dan telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Di tengah beredarnya surat tersebut, muncul kritik dari sumber internal yang mempertanyakan mekanisme pendataan dan verifikasi lapangan yang menjadi dasar penerbitan sanksi.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan bahwa Koordinator Wilayah (Korwil) disebut tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah dapur SPPG yang masuk dalam laporan. “Korwil tidak pernah datang langsung ke dapur SPPG. Dasarnya hanya laporan dari Kepala SPPG,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, kondisi di lapangan tidak seluruhnya sesuai dengan laporan administrasi yang menjadi dasar penilaian. Beberapa dapur yang sebelumnya memiliki kekurangan disebut telah melakukan perbaikan sebelum surat penghentian operasional diterbitkan. “Padahal banyak dapur yang dilaporkan itu sebenarnya sudah melakukan perbaikan terhadap kekurangannya,” lanjutnya.
Sumber tersebut juga menyoroti adanya dugaan ketidaksinkronan pelaporan antar pengelola SPPG. Menurutnya, terdapat dapur yang masih memiliki kekurangan terkait IPAL, bangunan, maupun aspek standar BGN lainnya, namun tidak seluruhnya tercermin dalam laporan yang masuk.
“Sebaliknya juga ada dapur yang tidak melaporkan kondisi kekurangan atau ketidaksesuaian standar BGN, baik terkait IPAL, bangunan maupun aspek lainnya,” tegasnya.
Munculnya perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pendataan dan pentingnya verifikasi lapangan secara langsung sebelum pemberian sanksi administratif.
Pengamat program MBG menilai evaluasi terhadap dapur SPPG memang penting dilakukan demi menjaga kualitas makanan dan keamanan pangan. Namun proses pengawasan juga harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kondisi riil dilapangan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pengelola dapur yang telah melakukan perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait daftar lengkap SPPG yang masuk dalam lampiran surat tersebut maupun tanggapan atas kritik mengenai metode pendataan yang diduga hanya mengandalkan laporan berjenjang tanpa pemeriksaan lapangan secara langsung.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait termasuk jajaran pejabat BGN, Koordinator Regional Jawa Timur, Korwil Bangkalan serta sejumlah pengelola SPPG yang terdampak guna memperoleh informasi yang berimbang.
#Anam
