Hallo Polisi Kesehatan

Jumat, 29 Juli 2022 - 08:17 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Dirwasrikhal BPJS Kesehatan & Polda Jatim Bahas Program Restorative JusticePembayaran Iuran

Surabaya | klikku.net – Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, berkunjung ke Polda Jawa Timur, Kamis (28/7).

Kehadirannya disambut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. “Kami sangat bangga dan berterimakasih Pak Direktur dapat hadir di sini. Mudah-mudahan dapat menjadi hal yang positif bagi Polda Jatim. Semoga BPJS Kesehatan bisa menghadirkan sesuatu yang baik bagi Polda dan masyarakat Jatim,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa saat ini tanggung jawab anggota Kepolisian sangat besar ketika menjalankan tugas dan melayani masyarakat.

“Kondisi ini membuat anggota Kepolisian sangat rentan tertimpa masalah kesehatan, karena tuntutan pekerjaan. Ini membuat kami sangat mengapresiasi program jaminan kesehatan. Sehingga jajaran kami mampu bekerja dengan tenang,” tambahnya.

Sementara itu, Mundiharno menjelaskan bila kunjungan kali ini juga membahas terkait tindak lanjut dan pelaksanaan atas Instruksi Presiden (INPRES) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurutnya peran Kepolisian dalam penerapan Inpres ini cukup besar. Terutama untuk mendongkrak jumlah kepesertaan masyarakat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Karena program Jaminan Kesehatan menjadi program prioritas Presiden. Tiap tiga bulan kami menyampaikan laporan progress penerapan Inpres ini ke Kantor Staf Presiden. Melalui Inpres ini, Presiden menginginkan agar BPJS Kesehatan dan Lembaga serta Kementerian lainnya ikut memastikan seluruh penduduk Indonesia jadi peserta JKN,”ujarnya.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN. Mundiharno mengharapkan kerjasama Kepolisian untuk membantu BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan restorative justice.

“Pendekatan tersebut menitik beratkan pada kondisi terciptanya win-win solution. Pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh dalam pembayaran iuran, akan dilakukan pemanggilan dan dimediasi untuk penyelesaian kewajibannya,” ungkapnya.

“Polda yang sudah menjalankan kebijakan tersebut, memberikan dampak peningkatan kepatuhan Badan Usaha. Untuk mencapai ini dukungan dari seluruh jajaran polri sangat diharapkan. Pulau Jawa yang penduduk dan pekerja sektor formalnya banyak menjadi prioritas dari program restorative justice ini,” pungkasnya. @Nto tze


 

284

Baca Lainnya