BANGKALAN | klikku.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan akhirnya mengungkap tabir kelam di balik penemuan jasad seorang perempuan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Blega. Kasus yang semula hanya dilaporkan sebagai temuan mayat di pinggir jalan itu, kini berkembang menjadi dugaan kuat pembunuhan berencana dalam lingkup keluarga.
Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan seorang perempuan tergeletak di tepi jalan wilayah Blega dalam kondisi terluka parah dan telah meninggal dunia.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, korban ditemukan dengan sejumlah luka serius yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian.
“Dari hasil olah TKP, benar ditemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan luka-luka di tubuhnya,” ungkap Hafid dalam keterangannya.
Tidak berhenti di lokasi, tim penyidik melakukan penyisiran di sekitar TKP untuk mengumpulkan informasi tambahan. Dari langkah ini, polisi berhasil mengidentifikasi seorang saksi kunci berinisial S (70), yang diduga mengetahui situasi sebelum kejadian.
Berbekal keterangan saksi dan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, penyelidikan berkembang pesat. Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MH (24). Fakta mengejutkan terungkap tersangka ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Korban berinisial ABF (30) diketahui merupakan ibu tiri dari tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya pakaian milik korban serta satu bilah celurit yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. “Hasil otopsi menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak kekerasan,” jelas Hafid.
Lebih jauh, motif pembunuhan ini diduga dipicu persoalan pribadi yang berujung dendam. Tersangka mengaku sakit hati terhadap korban yang disebut menjalin hubungan dengan pria lain.
“Motif sementara karena tersangka sakit hati. Korban diduga memiliki hubungan dengan pria idaman lain,” tambahnya.
Namun demikian, keberadaan pria yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penelusuran oleh pihak kepolisian. Penyidik belum memastikan sejauh mana keterlibatan atau peran pihak tersebut dalam rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main mulai dari pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangkalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut tindakan kriminal berat, tetapi juga melibatkan konflik dalam lingkup keluarga yang berujung tragis. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
#Anam
