Surabaya | klikku.net – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga tersangka, atas kasus ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, pada 7 Mei 2022 lalu.
Mereka adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.
Menurut Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, lambannya proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini, karena sempat terkendala pemeriksaan para tersangka.
“Dalam kasus ini, manajemen Water Park Kenjeran bertanggung jawab penuh, terhadap penanganan para korban hingga kesehatannya kembali pulih,” ujarnya, Selasa (23/8).
“Proses penyelidikan yang kami lakukan, telah sesuai prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan. Tapi yang bersangkutan meminta penundaan. Sesuai prosedur ya harus kami turuti,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sejumlah petinggi manajemen Water Park Kenjeran saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi, selalu berdalih masih sibuk menangani para korban.
“Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban,” ungkap Arief.
Penyidik akhirnya menetapkan SB, PS dan ST sebagai tersangka, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti.
“Wahana seluncuran air yang ambrol itu, disebabkan sudah rapuh. Karena lama tidak beroperasi akibat pandemi. Sementara selama dioperasikan, hanya dua kali dilakukan perawatan,” tuturnya.
Arif menyatakan, berkas para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hanya tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis, (25/8) besok. Jika owner Kenpark itu menepati janjinya. Maka lengkap sudah berkas perkaranya, untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21,” jelas Arief.
Para tersangka akan dijerat Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Arief menandaskan, kendati ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun penjara. Ketiga tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif. @Nto tze
