Daerah Hallo Polisi

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:58 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Pelaku tindak pidana narkoba dan Barang Bukti (BB) saat diamankan di Mapolres Sampang (Doc. Anaf/klikku)

Pelaku tindak pidana narkoba dan Barang Bukti (BB) saat diamankan di Mapolres Sampang (Doc. Anaf/klikku)

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

SAMPANG | klikku.net – Seorang pria asal Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika golingan 1 jenis sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Arman, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu. Senin (17/10/2022).

“Pada hari jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib personil Sat. Resnarkoba Polres Sampang telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan inisial S Bin E (45), pekerjaan petani di rumahnya yang beralamatkan di Desa Pajeruan Kecamatan Kedundung Sampang,” kata AKBP Arman.

AKBP Arman juga menjelaskan saat penggeledahan ditemukan 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu yg sudah dipaket paketkan  dengan berat keseluruhan ± 11,62 gram.

“Sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah plastik bening tersebut didapatkan di dalam tas kecil yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaian,” ungkapnya.

“Selain barang bukti sabu yang sudah dibungkus plastik sebanyak 36 buah, Sat. Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam dompet kecil wana coklat, 6 (enam) buah kertas minyak warna coklat serta mengamankan 1 (satu) unit Handphone warna putih beserta simcardnya dengan yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, Lanjut AKBP Arman, tersangka S Bin E akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu Kapolres menegaskan tidak ada ampun kepada pelaku tindak pidana Narkotika sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya menegaskan bahwa Polres Sampang dan Polsek jajaran akan berantas semua bentuk peredaran Narkotika di Kabupaten Sampang.

Kepada masyarakat AKBP Arman mengajak untuk bersama-sama memberantas Narkoba di Kabupaten Sampang.

“jika ada informasi sekecil apapun, baik pemakai maupun pengedar jangan ragu-ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian, supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran Narkoba karena bisa dapat merusak generasi bangsa,” pintanya.

Kapolres Sampang sekali lagi menegaskan apabila ada informasi anggota Polres Sampang yang terlibat penyalahgunaan Narkoba untuk melaporkan ke Propam Polres Sampang untuk ditindak tegas baik secara disiplin dan pidana.


Reporter : Anaf

425

Baca Lainnya