Ekonomi Bisnis Hukrim Kasuistika

Senin, 7 November 2022 - 14:40 WIB

4 tahun yang lalu

logo

KPPU IV Surabaya Beberkan Fase Penting Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Minyak Goreng

Surabaya | klikku.net – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua, Senin (7/11), atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Sidang kali ini mengagendakan mendengar tanggapan dari Para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022).

Menurut Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, fase penyampaian Tanggapan dari Para Terlapor sangat menentukan arah persidangan selanjutnya.

“Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP, pertama para Terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau Para Terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua Terlapor,” ungkapnya, di kantor Wilayah IV KPPU Surabaya. @Nto tze


 

222

Baca Lainnya