SAMPANG | klikku.net – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang.
Mirisnya, pelaku dan korban ini ternyata masih sama-sama aktif di satu pesantren di Kecamatan Kedungdung.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu warga yang identitasnya tidak mau disebutkan, bahwa pelaku berinisial H (21 th) dan korban berumur kurang lebih 17 tahun, itu masih aktif dalam satu pesantren di Kedungdung.
“Infonya, keduanya itu melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, dan sudah ada itikad baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya kepada klikku.net, Jumat (11/11/2022).
“Namun, pihak korban tidak terima atas perlakuan korban, sehingga dilakukan pelaporan ke Polres Sampang,” tambahnya.
Dikutip dari salah satu media online, pelaku diamankan pada hari Selasa (08/11) kemarin, sekira pukul 10:00 wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
“Pelaku ini diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, pada hari Selasa (08/11) kemarin, sekira pukul 10:00 wib,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Riza Hadi Purnomo.
Reporter : Anaf
