Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian.
Pelaku adalah RSL (34) warga Bulak Rukem Wonokusumo Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Arief Rizky Wicaksana, kasus ini berawal dari ketersinggungan antara pelaku dan korban, saat berkendara di jalan raya.
“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Jadi pada Selasa (15/11) dini hari, di kawasan Tenggumung Wetan Suranaya. Pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha R15, menyalip motor korban Aziz yang sedang berboncengan tiga,” ujar Arief, Rabu (16/11).
“Saat motornya disalip, korban menegur pelaku sambil berkata, apa kamu lihat-lihat. Pelaku menjawab, saya tidak lihat-lihat, sambil menghentikan motornya. Lalu pelaku mengambil sajam jenis clurit dari dalam tasnya, dan disabetan ke lengan kanan korban,” tambahnya.
Korban yang terluka meminta maaf. Hingga pelaku menghentikan serangannya, dan pergi. Korban kemudian dibawa ke RSD dr Soewandi Surabaya untuk mendapatkan perawatan. Namun karena kehilangan banyak darah, korban akhirnya meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor Yamaha R15 warna merah milik pelaku, dan sebuah tas warna hitam bertuliskan FAVOR. Serta sebilah clurit terbuat dari besi berkarat.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Arief. @Nto tze
