Daerah Hallo Polisi Kasuistika

Minggu, 4 Desember 2022 - 13:50 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Tanda bukti lapor yang dikeluarkan Polsek Galis, Polres Bangkalan terhadap pelapor Samlah korban penganiayaan menggunakan sajam.

Foto : Anam dok klikku ist.

Tanda bukti lapor yang dikeluarkan Polsek Galis, Polres Bangkalan terhadap pelapor Samlah korban penganiayaan menggunakan sajam. Foto : Anam dok klikku ist.

Dianiaya Menggunakan Sajam Oleh Tiga Pelaku di Lantek Timur Korban Melaporkannya Pada Polsek Galis Bangkalan

Bangkalan | klikku.net — Diduga akibat dilakukan penganiayaan oleh tiga orang pelaku di Dusun Besorok Desa lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, hingga menyebabkan luka sobek di bagian kepala sisi kiri, korban Siti Samlah warga Desa Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang melaporkan tiga orang pelaku pada Polsek Galis, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022 tentang tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Dalam keterangannya korban Siti Samlah pada media menyampaikan bahwa bermula saat dirinya melakukan komunikasi dengan Ansori suaminya warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis saat Samlah mendatangi suaminya disanalah terjadi penganiayaan pada dirinya mengunakan senjata tajam berupa pisau yang menyebabkan luka sobek di kepala Samlah.

”Saat itu saya menelpon suami, saya menanyakan sepeda yang sudah diperbaiki, akan tetapi yang menjawab seorang perempuan, dimana tidak jelas langsung mengatakan saya pelacur dan disuruh datang ke rumah suami saya Ansori, tidak hanya itu perempuan tersebut sempat mengancam saya akan dibunuh apabila datang kerumah suami saya dan akhirnya saya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai di sana saya langsung di keroyok oleh tiga orang, saat itu saya dibacok di bagian kepala mengunakan pisau,” terangnya mengungkapkan kronologi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

Samlah korban penganiayaan menggunakan sajam. dok klikku Anam ist.

Samlah juga mengakui dirinya sempat di pegang oleh ketiga perempuan itu, beruntung ada rombongan polisi dan dia mengaku minta tolong, selanjutnya dia dibawa ke Puskesmas Galis untuk dilakukan pertolongan medis kemudia dibawa ke Polsek Galis untuk membuat laporan polisi.

Berkaitan dengan peristiwa penganiayaan itu Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim Poundra Kinan A S.H M.H mengaku sedang memeriksa dan memintai keterangan dari korban.

“Iya betul, ini baru diperiksa, ini masih meriksa korban,” terang Poundra menanggapi konfirmasi media. Sabtu (03/12) sore.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1)ke 1e KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


Reporter : Anam

724

Baca Lainnya