Bangkalan | klikku.net — Pada hari Senin 5 Desember 2022 Polsek Galis melaksanakan gelar perkara dan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban Siti Samlah, sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022, di Mapolsek Galis, Bangkalan.
Dalam hasil gelar perkara dan rekonstruksi itu mendapati dua tersangka dari tiga terduga pelaku yang dilaporkan oleh korban Siti Samlah pada Tanggal 03 Desember 2022 yang lalu.
Sebelumnya Siti Samlah melaporkan tiga orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap dirinya yang terjadi di Dusun Besorok Desa Lantek Timur Bangkalan pada beberapa hari kemarin itu.
Baca juga :
Setelah mengetahui hasil rekonstruksi oleh Polsek Galis Siti Samlah korban, dirinya mengaku kaget dan kecewa saat satu orang terduga pelaku tidak dimasukkan dalam status tersangka pada perkara penganiayaan yang dialaminya.
Dia Samlah mengaku sempat menyampaikan pada Kanit Reskrim saat proses pemeriksaan korban akan tetapi pihak polsek mengatakan keputusan jumlah tersangka itu akan diumumkan saat proses sidang di pengadilan nanti.
”Saat itu saya sudah bilang ke polisi atau Kanit Reskrim Poudra Kinan bahwa atas nama Aini juga ikut andil dalam penganiayaan terhadap saya, sesuai keterangan yang saya katakan saat melaporkan tiga orang tersebut, dia (Aini) juga memukul saya saat kejadian. Akan tetapi pihak Kanit mengatakan “nanti ketemu di pengadilan keputusannya siapa yang dihukum atau tidak,” terang Samlah menirukan penyampaian Pondra.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H saat dihubungi menyampaikan klarifikasinya keterangannya, menurutnya keputusan itu didapati sesuai rekontruksi bahwa satu tersangka tidak terlibat.
”Dua pelaku yang kami tetapkan tersangka, satu orang tidak, karena dalam rekonstruksi dia tidak memukul melaikan melerai,” terang Poundra menyampaikan klarifikasinya.
Selain itu Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H saat dimintai keterangan terkait dua tersangka yang ditahan diluar menjelaskan pertimbangan alasan untuk tidak langsung dilakukannya penahanan pada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka karena yang satu mempunyai anak kecil sedangkan yang satu lagi sudah tua,” terangnya membenarkan tidak dilakukannya penahanan pada dua tersangka pelaku kekerasan tersebut.
Menanggapi kenyataan itu Siti Samlah mengungkapkan rasa kecewa pada tahapan proses pelaksanaan penegakan hukum oleh kepolisian Polsek Galis karena dua tersangka dari tiga pelaku yang dilaporkannya masih dijadikan tahanan luar.
“Enak aja ditahan diluar, ada apa, kalau alasannya sudah tua dan mempunyai anak banyak tersangka lain juga sama, setiap tersangka kasus yang lain punya anak dan banyak yang lebih tua kenapa mereka bisa langsung ditahan, mana keadilan buat saya sebagai korban, kalau begini saya harus kenama lagi meminta keadilan,” kata Samlah korban dengan bernada kecewa pada aparat kepolisian.
Reporter : Anam
