Daerah Hukrim Kasuistika

Sabtu, 31 Desember 2022 - 09:07 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Keterangan Saksi Pelapor Tidak Sesuai dalam Sidang Lanjutan Kasus Penistaan Agama

Gresik | klikku.net – Sidang lanjutan kasus penistaan agama yakni pernikahan Satrio Paningit dan Sri Rahayu Bin Bejo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik 358/Pid.B/2022/PN Gresik, dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor, yakni Mualim dan Choirul Anam.

Persidangan kasus perkara 358 tersebut, dijadwalkan sidang 2 kali dalam satu minggu, dengan mengikuti agenda kesaksian kesaksian yaitu pada Rabu ( 28/12 ) dan Kamis (29/12).

Selanjutnya dalam sidang yang diselenggarakan pada Kamis tanggal 29 Desember 2022, Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dan 3 lainnya, mencercar kedua saksi dengan berbagai pertanyaan.

Kesaksiannya, Saksi pelapor pertama Mualim tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya. Ia mengaku tidak berada di lokasi kejadian di desa Jogodalu kecamatan Benjeng. Namun hanya mendapatkan informasi berdasarkan yang dilihat dalam video visual, yang diperolehnya dari konten tik tok dan medsos facebook.

Faktanya, yang terjadi di Pesanggrahan Keramat di Jogodalu milik Nurhudi Didin Arianto pada waktu itu, hanyalah pembuatan konten kreator oleh pemilk Sanggar Cipta Alam Saiful Fuad (Gus Arif. Dalam adegan pembuatan video ritual pernikahan sebagai simbol antara Satrio Paningit dan Sri Rahayu, tak lain hanyalah bertujuan untuk pesan moral.

Kesaksian dari Mualim terjadi ketidak konsistenan antara di BAP kepolisian dengan penyampaian kesaksian di muka persidangan. Banyak sekali pertanyaan jaksa pada saat itu dan di Jawab oleh Saksi pelapor, tidak singkron Dengan BAP.

Diantaranya penghulu dan pengantin serta Nur Hudi Didin mengunakan baju apa, kesaksiannya tertukar-tukar. Terkesan tidak ingat atau bahkan tidak bisa menerangkan tentang keabsahan kesaksian yang dijelaskan. Padahal laporannya berdasarkan bukti pelapor adalah video visual yang dilihatnya.

Begitupun Hakim dan Kuasa hukum dari terdakwa bertanya kepada saksi pelapor. Dan jawaban saksi sangat jelas tidak konsisten.

Berbeda pada saat kesaksian dari saksi pelapor kedua, yaitu Anam yang berprofesi di salah satu lembaga. Saksi kedua memaparkan jelas, bahwa yang di ketahuinya hanya sebatas dari medsos dan video tik tok. Kemudian saksi meng eksplore untuk mencari informasi bukti bukti pendukung video visual.

Namun sayangnya saksi pelapor Anam tidak mencari informasi dan konfirmasi secara langsung kepada pembuat video visual, aktor, dan  pemilik rumah Pesanggrahan.

Saksi pelapor Anam hanya mendapat informasi sepotong-potong dari teman-temannya, media/ LSM, dan juga dari medsosx yang tidak jelas nara sumber dan informasinya. Saksi tidak tahu siapa yang menyebarkan di medsos Facebook. Saksi hanya membeberkan apa yang diketahuinya video dari salah satu media masa.

Terpisah, saat di konfirmasi oleh awak media, H. Gunadi, SH MH. Kuasa hukum dari ke empat terdakwa menyampaikan, berdasarkan keterangan kesaksian dua saksi pelapor yang tidak konsisten dan cenderung berubah ubah, langkah kuasa hukum akan sangat jelas.

“Kemudian perihal rukun nikah (perkawinan), saat kami tanyakan kepada saksi pelapor keduanya pun menjawab,’ tidak sah ‘ peristiwa tersebut bukan peristiwa pernikahan atau perkawinan dan itu penting di garis bawahi,” ungkapnya.

“Fakta di persidangan kesaksian dua saksi pelapor dan mengadukan kasus tersebut, sangat jauh dari sempurna atau cacat hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, Ia juga  menambahkan, jika kedua saksi pelapor dalam keterangannya pada Perkara nmr 358, 359, dan 360 tidak sesuai, Khususnya perkara no 358 sebelum diperlihatkan adegan dalam video yang ditayangkan oleh majelis hakim.

“Kesaksian antara keduanya tidak benar untuk yang membawa kambing. Kedua-duanya tetap saja masih salah dalam memberikan keterangan walaupun sudah diperlihatkan videonya tapi masih saja salah menunjukkan dan menjelaskan siapa-siapa pemerannya khususnya yang membawa kambingnya,” ujarnya.

Menurut UU no 8 Thn 1981  KUHAP pasal 1 butir 26, saksi untuk didengar keterangannya dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan syaratnya harus mendengar, melihat sendiri dan ia alami sendiri atau mengetahui secara langsung bukan hanya dari tontonan video yang belum jelas.

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

“Jika keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya, maka bisa merugikan harkat dan martabat dan juga nasib seseorang. Serta bisa berdampak buruk bagi orang tersebut, dan juga keluarga yang dirugikannya,” pungkasnya. Widji/Hermanto


 

429

Baca Lainnya