Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:30 WIB

3 tahun yang lalu

logo

KPPU Kanwil IV Soroti Kenaikan Tarif PDAM Kota Surabaya

Surabaya | klikku.net – Menyikapi harmonisasi tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, yang berujung pada kenaikan tarif air minum dimaksud.

Kanwil IV KPPU berinisiatif meminta penjelasan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono.

Dalam penjelasannya, Wisnu menyampaikan bahwa harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Harmonisasi tarif ini memang perlu dilakukan. Tidak saja mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin (9/1).

“Namun, juga sebagai upaya mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Yakni dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air,” tambah Wisnu.

Sementara itu, falam tanggapannya, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan, bahwa salah satu fungsi pengawasan KPPU adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan, sejauh mana harmonisasi tarif PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ini benar-benar memperhatikan kepentingan konsumen. Apalagi PDAM Surya Sembada ini merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam mengelola air minum”, tegas Dendy.

Untuk itu PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diminta untuk segera melakukan berbagai upaya meningkatkan service level yang secara nyata dapat dirasakan konsumen, sejak awal diberlakukannya harmonisasi tarif air minum PDAM ini.

Agar PDAM Surya Sembada Kota segera melakukan berbagai inovasi, yang pada pokoknya memberi ruang lebih besar bagi konsumen, untuk mendapatkan nilai tambah sebagai pelanggan PDAM. Dan melakukan evaluasi atas kebijakan harmonisasi tarif air minum PDAM dalam waktu 3 bulan sejak diberlakukan.

Serta mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Besar harapan kami, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dapat menjadi benchmark bagi PDAM lainnya, dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” pungkas Dendy. @Nto tze


 

714

Baca Lainnya