Hukrim

Kamis, 2 Februari 2023 - 07:07 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polisi Amankan 47,68 gram Sabu dari Seorang Pekerja Bengkel Dinamo

Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus NH (52), warga Bratang, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Ia seorang pekerja bengkel dinamo, yang berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, NH tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,88 gram.

“Pelaku cukup lihai dalam mengelabui kami. Tetapi akhirnya bisa kami ringkus, pada Selasa 10 Januari 2022, saat sedang menunggu pemesan di warung Nasi mbak Yah untuk transaksi barang haram tersebut,” ungkap Daniel, Rabu (1/2).

Ia menambahkan, aksi penangkapan pelaku berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya.

“Saat di TKP, kami mencurigai gerak-gerik tersangka. Dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kami temukan barang haram sabu seberat 16,88 gram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya. Polisi menemukan barang bukti sabu tambahan, sebanyak 30,8 gram. Jadi totalnya seberat 47,68 gram.

“Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku mendapatkan sabu dari BEY, sehari sebelumnya di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya. Jadi BEY yang saat ini masih DPO, meminta NH untuk mengirim sabu sesuai pesanan pelanggan,” tambahnya.

“Perang terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan. Pokoknya, tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @Nto tze


 

473

Baca Lainnya