Surabaya | klikku.net – Pria berinisial AK, yang menjadi tahanan narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diketahui meninggal dunia pada Jumat (28/4). Saat melakukan perjalanan dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menuju RS PHC.
Sitiyah, istri AK mengatakan, jika dirinya menerima informasi bahwa suaminya sempat kritis karena sesak nafas, pada pukul 07.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian, ia justru mendapatkan kabar, jika suaminya telah meninggal dunia di RS PHC.
“Saya merasa janggal. Karena alasan polisi yang menyebut suami meninggal karena sesak nafas. Pas di rumah, keluarga membuka kain kafan. Dan melihat ada luka lebam,” ujarnya, di sela waktu membuat laporan ke Bidpropam Polda Jawa Timur, Jumat (28/4) malam.
Ia menuturkan, jika pihak keluarga melihat adanya dua luka di kepala, yang masih mengucurkan darah. Lalu tiga luka di belakang leher, serta sejumlah luka di bagian tangan & sebagian tubuh.
Ia juga menyatakan, bahwa suaminya tidak memiliki riwayat sakit apapun. Sehingga kematian AK menjadi tanda tanya besar, baginya dan keluarga.
“Seperti bekas disiksa. Sda banyak lebam, tapi lupa saya gak ngitung. Sepertinya ada 10, kurang lebih. Tidak punya riwayat sakit kok, orangnya gemuk. Ini tiba-tiba kurus badannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Taufik Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan, pihaknya langsung melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Jatim. Terkait adanya dugaan pelanggaran etik, dalam kasus kematian AK.
Selain itu, Taufik juga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana umum penganiayaan, yang menyebabkan kematian seseorang.
“Tadi sudah bertemu dengan Bidpropam, dan diterima laporannya. Saat ini kami masih melaporkan ke SPKT. Nanti saya kabari kelanjutannya,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilakukan oleh Sitiyah, istri AK tahanan yang meninggal.
“Ya, intinya kami menerima segala bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya informasi diupdate satu pintu, melalui bidang humas Polda jatim,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina menjelaskan, bahwa AK meninggal dunia setiba di rumah sakit. Ia dinyatakan meninggal dunia, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan.
“Sesampainya di RS PHC, almarhum sudah dinyatakan meninggal dunia, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan,” ungkapnya.
Herlina menuturkan, saat AK dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga yang hadir tidak mau dilakukan proses autopsi terhadap jenazah.
“Akhirnya, jenazah dibawa pulang. Sampai di rumah, ada tanda-tanda diduga kekerasan,” imbuhnya.
Herlina kemudian memberikan solusi, atas kejanggalan kematian AK kepada pihak keluarga. Yakni dilakukan proses autopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
“Rumah Sakit dr Soetomo kan netral. Dengan harapan, agar hasilnya bisa maksimal dan transparan. Biar sama-sama enak dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, AK merupakan tahanan narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (3/2) lalu. @Nto tze
