Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 - 12:11 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Korupsi 2,9 Milliar Petugas ATM Bank Jatim Ditahan Kejari Surabaya

Surabaya | klikku.net – Kejari Surabaya tahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi Rp. 2,9 milliar dengan modus mengambil uang tunai yang seharusnya disetorkan ke ATM.

Tersangka itu berinisial OS mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim.

“Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejari Surabaya Joko Darmawan, Selasa (6/6/2023).

Joko mengatakan tersangka tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim. “Tersangka tetap kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Joko menyampaikan, perbuatan tersangka OS merugikan keuangan negara mencapai Rp. 2.939.250.000 dengan modus yang dilakukan oleh tersangka yang  petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak September 2020 sampai Desember 2021.

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai  Rp 10 hingga 50 juta yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam tujuh mesin ATM Bank Jatim,” terangnya. 

Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.

Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.

Kajari Surabaya menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.


Reorter : Rizchi

313

Baca Lainnya