Hukrim

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:13 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Amankan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Jalan Tunjungan

Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan orang pelaku pengeroyokan di Tunjungan Surabaya, yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam di kepala.

Mereka adalah YM (21), warga Jalan Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) warga Jalan warga Kendang Sari, MRM (20) warga Kendang Sari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo.

Kemudian MV (19) warga Suruh Sukodono Sidoarjo, FAP (18) warga Jalan Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Jalan Kendangsari Surabaya, IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce, kejadian ini berawal dari ulah iseng para pelaku, yang sengaja mencari sasaran lawan di jalanan.

“Jadi para pelaku ini merupakan oknum salah satu perguruan silat. Mereka ini sengaja berkonvoi, setelah melihat konser musik di lapangan Kodam V Brawijaya,” ujarnya, Kamis (8/6).

Pasma menambahkan, saat melewati jalan Tunjungan, para pelaku bertemu dengan korban W.

“Karena meyakini W adalah anggota perguruan silat lawannya, yakni IKSPI. Akhirnya para pelaku mengeroyok korban W. Bahkan korban yang babak belur, sempat ditolong petugas keamanan salah satu bank di kawasan itu,” ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV dan memeriksa saksi dan korban di sekitar TKP. Akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah motor Honda Vario, Beat & Scoopy tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, rekaman CCTV, serta baju SHEBET dan celana yang digunakan saat kejadian.

“Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.


 

1040

Baca Lainnya