Hukrim

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:30 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Gembos Ban Mobil dengan Sandal Berlaku Diringkus Polisi

Surabaya | klikku.net – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku aksi kejahatan gembos ban mobil dengan modus memasang paku payung pada ban mobil.

Menurut Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, selama periode Mei – Juni 2023, pelaku berinisial FL (41) ini, telah beraksi sebanyak 5 kali di sejumlah TKP di Surabaya.

“Pelaku yang merupakan warga Jalan Sidorukun 10/07, Dupak Krembangan Surabaya ini, merupakan residivis atas beberapa tindak kejahatan sejak 2001,” ujarnya, Selasa (4/7) .

“Modusnya, pelaku memasang paku payung pada sandalnya. Kemudian dia berkeliling mencari sasaran. Jika sudah dapat sasaran, pelaku akan memepet sebelah kiri mobil korban. Kemudian dia memasang sandal berpakunya pada ban mobil korban hingga gembos. Saat korban memeriksa ban mobilnya yang gembos. Pelaku langsung mengambil semua barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku akhirnya dan tangkap di kawasan Embong Malang Surabaya. Setelah video salah satu aksinya viral di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil daihatsu sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 Stick Golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP nokia dan samsung.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.


 

1848

Baca Lainnya