SAMPANG | klikku.net – Aktivitas galian C yang berada di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dilaporkan warga setempat ke Mapolres Sampang.
Pasalnya, aktivitas galian C tersebut berdampak buruk pada warga setempat, apalagi saat musim hujan tiba. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pelapor, Bahrul.
“Akibat bukit yang dikeruk, dampaknya kalau hujan, air masuk ke halaman rumah saya dan ke rumah warga lainnya. Bahkan pernah ada berasnya warga yang hanyut air saat itu,” ungkapnya kepada awak media, Senin (03/07/2023).
“Karena dampak yang sangat buruk dan mengancam keselamatan warga, kami sangat keberatan dengan adanya aktivitas galian C di desa kami,” tegasnya.

Menurut bahrul, galian C yang berada di desanya tersebut diduga milik seseorang berinisial M. Namun pemilik galian C tersebut tidak memikirkan dampak dari penambangan tersebut.
Bahrul meminta agar pihak kepolisian Polres Sampang segera menindaklanjuti laporan aduan yang ia kirim. Dirinya juga berharap agar galian C tersebut segera ditutup.
“Saya harap galian C itu segera ditutup, masalah ada mediasi itu belakangan. Yang penting ditutup dulu, karena dampak buruknya sangat dirasakan oleh saya dan warga setempat. Bahkan di rumah saya paling parah, airnya besar yang mengalir kerumah saya,” katanya.
Perihal pengaduan yang dilayangkan ke Mapolres Sampang, Bahrul mengaku sudah dipanggil oleh penyidik Unit IV Polres Sampang untuk dimintai keterangan. Dirinya juga sudah menyerahkan bukti-bukti dampak yang terjadi terhadap warga setempat.
“Saya sudah dipanggil oleh penyidik Polres Sampang dan saya sudah kirim ke pak Soni bukti videonya, dan pak Soni akan menindaklanjuti. Namun, sampai saat ini sudah hampir dua (2) bulan belum ada kabar dari Polres Sampang, dan Galian C masih tetap beroperasi,” tutur Bahrul dengan nada kecewa.
Padahal dalam berkas laporan pengaduan itu, Bahrul melampirkan sejumlah KTP beserta cap jempol (Tanda Tangan) warga. Namun, Bahrul merasa bingung karena sudah 2 bulan dirinya melayangkan pengaduan, namun galian C di desanya itu masih beraktivitas.
“Saya sudah melapor ke kepolisian, kok bisa lambat seperti ini penanganannya dan kok bisa tidak ditanggapi seperti ini l, ada apa? Terus saya bingung mau melapor ke mama?,” kata Bahrul kepada media ini.
” Terus saya ini laporan kepada siapa kalau tidak melapor ke kepolisian yang selaku penegak hukum,” tuturnya.
Sementara menurut Soni Eko Wicaksono, Penyidik Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk laporan tersebut (red) dirinya sudah menerima dan masih proses penyelidikan, serta koordinasi dengan dinas-dinas terkait.
“Ini masih dalam proses penyelidikan dan koordinasi dengan dinas terkait, dari dua pen Dumas itu, hanya satu yang datang, namun untuk tehnisnya mohon maaf tidak bisa saya sampaikan,” kata Soni Eko Wicaksono, Selasa (04/07/2023).
Polisi berpangkat Aipda yang biasa di panggil Soni, ini juga memastikan bahwa dirinya akan tetap menindaklanjuti laporan Dumas dari masyarakat atau warga Desa Ketapang Laok, perihal pertambangan galian C tersebut.
“Tetap kita tindaklanjuti cuman perlu waktu, tetap kita proses,”pungkasnya.
Reporter : Anaf
