BANGKALAN | KLIKKU.ID — Maraknya aksi pembegalan dan tindak kriminalitas di Kabupaten Bangkalan, khususnya di sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan wilayah Kecamatan Socah, menjadi perhatian kalangan mahasiswa. Kondisi tersebut mendorong anggota UKM Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UTM untuk menyuarakan pentingnya penguatan keamanan dan ketegasan aparat penegak hukum.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi, PSHT UTM menegaskan bahwa keamanan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dijamin melalui langkah pencegahan, penanganan perkara secara profesional, serta penegakan hukum yang konsisten. Sorotan tersebut muncul karena mahasiswa, termasuk mereka yang berasal dari luar Madura, datang ke Bangkalan untuk menempuh pendidikan dan membangun masa depan. Oleh karena itu, lingkungan kampus dan wilayah sekitarnya diharapkan menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik maupun sosial.
Dalam keterangannya, salah satu orator, Bimas, menyampaikan kritik terhadap kondisi keamanan di Bangkalan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum.
“Bangkalan dikenal sebagai Kota Dzikir dan Sholawat, sebuah identitas yang merepresentasikan nilai-nilai religiusitas dan moralitas masyarakatnya. Namun, menjadi sebuah ironi ketika identitas tersebut dihadapkan pada maraknya aksi pembegalan dan tindak kriminalitas yang mengancam keselamatan masyarakat. Nilai-nilai religius seharusnya berjalan beriringan dengan komitmen terhadap keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak hidup manusia,” tegas Bimas.
Ia juga menyoroti kerentanan mahasiswa perantauan yang harus menjalankan aktivitas pendidikan di tengah kekhawatiran terhadap potensi tindak kejahatan. “Mahasiswa dari berbagai daerah datang ke Bangkalan untuk menuntut ilmu, membangun masa depan, dan berkontribusi bagi masyarakat. Namun, sangat memprihatinkan apabila dalam menjalankan tujuan tersebut mereka justru dihadapkan pada ancaman kriminalitas, bahkan harus mempertaruhkan keselamatan jiwa demi mempertahankan harta benda yang mereka miliki. Ini bukan sekadar persoalan kehilangan materi, melainkan menyangkut hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap keselamatan manusia,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bimas menilai situasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangkalan. Menurutnya, penanganan tindak kriminalitas tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian perkara setelah kejadian, tetapi juga perlu disertai upaya pencegahan yang terukur untuk mengurangi potensi kejahatan berulang. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan patroli di titik-titik yang dinilai rawan, pemetaan wilayah berdasarkan laporan kejadian, penguatan koordinasi dengan pihak kampus dan masyarakat, serta penanganan laporan warga secara cepat dan profesional.
PSHT UTM juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang semestinya. Dalam pandangan mereka, keamanan bukan semata-mata persoalan teknis kepolisian, melainkan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Hal itu sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
PSHT UTM berpandangan bahwa tindak kriminalitas tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang hanya ramai diperbincangkan ketika terjadi sebuah peristiwa. Setiap kejadian perlu menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki sistem pencegahan, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, dan memperkuat penegakan hukum. Mereka juga mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, pihak kampus, serta aparat keamanan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Sinergi tersebut dinilai penting agar mahasiswa dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa dibayangi ketakutan terhadap ancaman kejahatan.
Bagi PSHT UTM, upaya mewujudkan keamanan harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau respons sesaat setelah suatu peristiwa menjadi perhatian publik. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan langkah pencegahan, menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya rasa aman bagi seluruh masyarakat.
#Anam KLIKKU.ID
