Daerah Ekonomi Bisnis Hallo Polisi Hukrim

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:35 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Dua dari kiri Yodika Saputra Kuasa Hukum tim Madas Bangkalan bersama kliennya di Kantor Cabang BNI Bangkalan.

Foto : Anam Dok klikku.

Dua dari kiri Yodika Saputra Kuasa Hukum tim Madas Bangkalan bersama kliennya di Kantor Cabang BNI Bangkalan. Foto : Anam Dok klikku.

Merasa Dirugikan Nasabah Datangi Kantor Cabang BNI Bangkalan

Bangkalan | klikku.net — Beserta beberapa rekannya Sahid nasabah mendatangi kantor Cabang BNI Kabupaten Bangkalan Pada Jum’at (11/08) siang untuk meminta penjelasan atas dasar pemblokiran BNI pada rekeningnya sehingga tidak bisa melakukan transaksi.

Kedatangan Sahid bersama Yodika Saputra S.H pendamping hukum serta beberapa rekannya itu sebab mengaku tidak adanya penjelasan secara aturan atas tindakan yang dinilai sepihak dalam melakukan pemblokiran terhadap rekeningnya selama ini.

“Kami butuh penjelasan secara aturan yang membenarkan BNI melakukan pemblokiran yang menyebabkan kami tidak bisa menggunakan uang kami sendiri,” ujar Yodika setelah melakukan pertemuan langsung dengan pihak BNI.

Menurut Yodika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maka pihaknya selaku Kuasa Hukum Tim Madas (Madura Asli) ke BNI Cabang Bangkalan untuk meminta klarifikasi atas pemblokiran oleh PPATK atas nama Sahid yang merupakan kliennya.

“Klien kami atas nama Sahid merasa dirugikan atas pemblokiran rekeningnya dikarenakan klien kami tidak pernah merasa melakukan transaksi penyalahgunaan rekening untuk perbuatan melawan hukum. Kami Tim Hukum dari Madas untuk Pak Sahid menghormati dan taat hukum akan pelaksanaan pemblokiran oleh Bank BNI berdasarkan Surat dari PPATK untuk waktu 15 hari kerja, namun kami meminta setelah waktu ditentukan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka harus segera dibuka blokir rekening Pak Sahid,” kata Yodika menyampaikan keterangannya.

Sementara itu Herdy Kepala Cabang BNI Bangkalan meyatakan pihaknya melakukan pemblokiran pada rekening nasabahnya atas nama Sahid berdasarkan permintaan melalui surat dari PPATK, pemblokiran itu dilakukan selama belasan hari kerja dan jika tidak ada permintaan lanjutan akan dibuka pada tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.

“Kita tidak tahu masalahnya apa, jadi intinya pihak bank menjalankan perintah dari yang berwajib, bank tidak bisa menolak perintah dari APH dalam rangka penyelidikan, untuk saat ini sampai 15 hari kerja kalau dikemudian ada perintah lain kami akan kirim surat pada nasabah, kalau tidak ada perintah lanjutan maka akan dibuka blokirnya pada tanggal 18 Agustus mendatang,” terang Herdy menyampaikan klarifikasinya.


Reporter : Anam

959

Baca Lainnya