Daerah Pendidikan

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:34 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Momen klarifikasi Dewan Pendidikan pada SMPN 2 Bangkalan.

Dok Anam klikku.

Momen klarifikasi Dewan Pendidikan pada SMPN 2 Bangkalan. Dok Anam klikku.

Diduga Buka Lapak Seragam Sekolah Dewan Pendidikan Datangkan Kepsek SMPN 2 Bangkalan

Bangkalan | klikku.net — Momen PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2023 ini menuai banyak keluhan dari wali murid sehingga memantik respon dari Dewan Pendidikan setempat untuk peduli memastikan rujukan pelaksanaan aturan agar pada pelaksanaannya para pejabat pendidikan tetap dalam koridor.

Dalam pengakuannya bagi Thomas Ag S.Pd Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengatakan kedatangan Kepala Sekolah SMPN 2 dinilai tidak siap untuk transparan.

“Kenapa kami sampai mengundang? Karena tidak kooperatif soal harga seragam. Bahkan meskipun hadir Kepala Sekolah SMPN 2 tetap tidak mau menunjukkan daftar harga seragam yang disediakan pihaknya,” jelas Thomas paska pihaknya melakukan klarifikasi langsung pada pejabat Kepala SMPN 2.

Thomas menjelaskan, klarifikasi harga seragam Sekolah SMPN 2 Bangkalan ini berawal dari diketahuinya wali siswa yang meminjam uang pada istri salah satu Dewan Pendidikan dipergunakan untuk membeli dan menjahitkanya seragam tersebut.

“Padahal pada waktu kami rapat dengan pak kadis dan OKP menyepakati sekolah tidak boleh menjual seragam. Dan membebaskan wali siswa beli dimanpun seragam untuk anaknya. Boleh pesan ke sekolah tapi dengan catatan harus jelas harga per itemnya,” ungkap Thomas pada media.

Bagi Thomas mengatakan kalaupun sekolah mau menyiapkan seragam, harganya harus transparan namun katanya Kepala Sekolah SMPN 2 enggan menjawab atau memberikan daftar harga seragam yang disediakan oleh pihaknya. “Berarti kan tidak transparan. Tentu kami sangat kecewa,” kata Thomas menegaskan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Bangkalan Moh. Safii saat diklarifikas berdalih bahwa proses PPDB telah selesai dan tidak ada masalah. Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya menyediakan seragam tersebut berdasarkan pada permendikbud.

“Dasar kami Permendikbud Nomor 50 Tahun 2002. Jadi kami hanya menyiapkan kebutuhan bukan menjual. Kami tidak memaksa orang tua siswa. Kami juga tidak mematok harga,” kata Safii menyampaikan dalihnya.


Editor : Anam

5818

Baca Lainnya