Bangkalan | klikku.net— Umar Said/orang tua korban warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Burneh, Kecamatan Bangkalan melaporkan penyebar video porno yang tersebar ke akun media sosial ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Saat pulang kerja dan duduk di teras rumah, kemudian ada tetangga saya menunjukkan video dari hp yang berisi konten korban video call dengan temannya tanpa menggunakan busana (telanjang),” ujarnya.
Atas kejadian itu, Umar dan keluarga merasa malu karena tetangganya banyak yang sudah tahu dan melaporkan kejadian tersebut ke polres setempat.
“Kami sekeluarga merasa malu, karena video itu sudah tersebar luas di media sosial bahkan tetangga sudah banyak yang tahu. Akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan,” katanya.
Dilain pihak, Kanit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan Priyanto saat dikonfirmasi melalui chatting WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya Minggu depan akan memanggil orang tua korban untuk pemeriksaan.
“Minggu depan/ hari Senin (11/09) sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan orang tua korban mas. Silahkan ke kantor mas untuk lebih jelasnya nggih,” tutur Priyanto, Kamis (07/09/2023).
Namun, saat dikonfirmasi hasil perkembangan dari pemanggilan orang tua korban, Kanit Reskrim PPA Priyanto belum memberikan tanggapan.
Editor : Anam
Kontributor : Arief
