Daerah Kasuistika Pemerintahan

Kamis, 14 September 2023 - 01:04 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Dok Anam klikku.net ist.

Dok Anam klikku.net ist.

Penyaluran BLT DD TA 2023 Wilayah Arosbaya Minim Transparansi Mengundang Kecurigaan

Bangkalan | klikku.net— Transparansi menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah untuk menjadi good governance dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, namun hal itu masih kurang dirasakan oleh warga di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kurangnya pelaksanaan transparansi itu diakui oleh Hanif Pegiat Wilayah Kecamatan Arosbaya diantaranya dalam kegiatan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 ini, semestinya kata Hanif para penerima dihasilkan dari musyawarah agar bisa lebih tepat sasaran.

Hanif mengatakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa hingga bulan Juni Tahun 2023 di desanya belum sepenuhnya diketahui oleh seluruh warga mengingat pentingnya transparansi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar meminimalisir dugaan objektivitas pemerintah desa setempat.

Penyaluran BLT ini kata Hanif juga bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Hanif menyampaikan keterangannya.

Mestinya kata Hanif saat penyaluran BLT DF juga dihadiri Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, Pemerintah Desa, PLD dan Keluarga Penerima Manfaat.

Lebih lanjut menurut Hanif KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pengertian dari apa itu P3KE Desil 1 adalah tingkat kesejahteraan dalam rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10%. Secara nasional, P3KE Desil 1 dihitung menjadi tingkat kesejahteraan paling rendah.

Musdesus dilaksanakan kata Hanif bertujuan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa serta dilengkapi dengan Surat Edaran Bupati.


Reporter : Anam

Editor : Redaksi

1016

Baca Lainnya