Daerah

Senin, 18 September 2023 - 23:17 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Dok Anam Klikku.net.

Dok Anam Klikku.net.

LSM Fakta Faktual Gelar Aksi Di Depan Pendopo Agung Beberkan Seputar Korupsi Bupati Bangkalan

Bangkalan | klikku.net—  LSM Fakta Faktual menggelar Aksi Massa (Forum Analisis Kebijakan dan Transparansi Aktual) Fakta Faktual “Kupas Tuntas ULP-LPSE dan Indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Proyek di Kabupaten Bangkalan”Say Good Bye Plt Bupati Bangkalan Mohni” di Depan Pendopo Agung Bupati setempat yang berada di Sebelah Timur Alun-Alun kota Dzikir dan Shalawat.

Kepimpinan R Abdul Latif Amin Imron dan Mohni sudah tuntas 5 tahun dengan ditandai hari ini, Senin 18 September 2023 Mohni melakukan pamit purna tugas sebagai Plt. Bupati Bangkalan di Lingkungan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Semua pejabat diundang ke Pendopo Bupati Bangkalan agar menyaksikan langsung perpisahan tersebut.

Namun harus selalu diingat peristiwa R Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Periode 2018 sampai dengan Periode Tahun 2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan adanya amar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa tanggal 22 Agustus 2023 dengan putusan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp. 9.712.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus dua belas juta rupiah). Mirisnya lagi, R Abdul Latif Amin Imron mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Yodika saat orasi didepan jajaran aparat kepolisian petugas pengamanan agar aksi berlangsung kondusiv.
Dok Anam Klikku.net.

Lembaga Fakta Faktual meyakini bahwa R Latif Amin Imron mustahil mampu melakukan tindak pidana korupsi dengan sendirinya. Berdasarkan pengamatan Lembaga Fakta Faktual bahwa fakta persidangan menyebutkan bahwa Wakil Bupati Bangkalan pun terima uang 1 miliar dari beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Bangkalan.

Keterangan para saksi dan fakta sidang tipidkor pada tanggal 9 Mei 2023 salah satunya disampaikan oleh mantan Direktur RSUD Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani bahwa Wakil Bupati Bangkalan kala itu (saat ini menjabat Plt. Bupati Bangkalan, Mohni) meminta dan menerima 1 miliar, dengan alasan R Abdul Latif Amin Imron butuh uang.

Setelah selesainya putusan pada tanggal 22 Agustus 2023 seolah-olah peristiwa tersebut dilupakan oleh Plt Bupati Bangkalan. Selama menjabat menjadi Plt Bupati Bangkalan, Mohni sejak 8 Agustus 2022 sampai hari ini Senin 18 September 2023 Mohni melakukan pamit purna tugas sebagai Plt. Bupati Bangkalan, masih ada raport merah berupa tidak mampu-nya Mohni menyelesaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan dan penyelesaian kejelasan pengembalian dana investasi yang dikeluarkan oleh PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 23 miliar. Kepemimpinan Plt Bupati Bangkalan Mohni pun meninggalkan catatan hitam pada peristiwa Pemilihan Kepala Desa dengan jatuhnya korban yang meninggal dunia.

Lembaga Fakta Faktual menilai bahwa Mohni selama menjabat Plt Bupati Bangkalan terkesan hanya formalitas semata dan tidak mau mengambil sikap tegas dalam setiap permasalahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangkalan. Ini menunjukkan bahwa kepimpinan 1 tahun Mohni dalam menjabat Plt Bupati Bangkalan hanya menjadi penikmat jabatan semata.

Selain permasalahan diatas, masih ada yang terlupakan oleh berbagai pihak dalam SOROTAN yaitu fee proyek berdasarkan kesaksian Roosli Soelihanjono saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Bupati Bangkalan R Latif Amin Imron. Roosli Soelihanjono yang biasa disapa Pak Nono mengatakan bahwa Sodik yang menentukan fee proyek dan menentukan pemenang lelang di ULP-LPSE Kabupaten Bangkalan.

Pak Nono pun dengan terang benderang mencontohkan fee revitalisasi Pasar Tanah Merah dengan pagu anggaran Rp. 5 miliar. Dari pengakuan Pak Nono bahwa fee yang dikeluarkan sebesar Rp. 500 juta. Adanya pengakuan Pak Nono ini menjadi jelas bahwa ULP-LPSE Bangkalan belum tentu clean dan clear dari indikasi permainan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Diakhir kepimpinan Plt Bupati Bangkalan Mohni pada hari ini, Senin 18 September 2023, Mohni yang melakukan pamit purna tugas, Lembaga Fakta Faktual menyampaikan sebagai berikut:

1. Lembaga Fakta Faktual mendesak agar KPK segera memproses kalangan pejabat Kabupaten Bangkalan yang terlibat dalam gratifikasi Mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan permainan fee proyek di Kabupaten Bangkalan;

2. Lembaga Fakta Faktual mendesak agar Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) menelusuri terkait indikasi adanya fee proyek di Kabupaten Bangkalan;

3. Lembaga Fakta Faktual mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan menuntaskan kasus bancakan dana investasi PT Sumber Daya;

4. Lembaga Fakta Faktual meminta kepada Kabag ULP-LPSE Bangkalan Moh Ridwan agar tidak bermain-main dalam menjalankan lelang proyek di Kabupaten Bangkalan;

5. Lembaga Fakta Faktual mengkaji ada beberapa proyek pembangunan, seperti revitalisasi SMPN 7 Bangkalan, revitalisasi SMPN 4 Bangkalan, pembangunan RKB SMPN 1 Bangkalan yang menjadi pemenang lelang angka kewajaran pemenangnya sampai rendah harganya 20 persen. Ini menjadi pertanyaan, dengan adanya pemenang lelang turun sampai 20 persen dari penawaran (HPS) maka bagaimana kewajaran harga? Apakah benar tidak mengambil keuntungan untuk CV pemenang tender, kalau memang digarap sesuai dengan spesifikasi teknisnya? Padahal sudah jelas dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa melalui Penyedia hanya mendapatkan keuntungan atau overhead 15 persen;

6. Lembaga Fakta Faktual mosi tidak percaya kepada kinerja pokja ULP-LPSE Bangkalan karena bagaimana menentukan analisa harga satuan dalam proses pengadaan lelang proyek. Tidak mungkin dalam mengisi bill quantity kalangan kontraktor dalam pemenangan lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mayoritas 20 persen dari angka HPS ke angka harga kontrak. Tidak semua pemilik CV atau kontraktor memiliki pabrik semen, pabrik besi, pabrik genteng, pabrik kayu dan pabrik-pabrik lainnya;

7. Lembaga Fakta Faktual mengkaji Surat Ederan (SE) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui implementasi E-Katalog. Berdasarkan Surat Edaran KPK pengadaan barang jasa melalui implementasi e-katalog menjadi instrumen untuk pengadaan barang dan jasa yang lebih efesien, efektif, transparan dan akuntabel. Sehingga jelas dalam Surat Ederan KPK ini meminta Kepala Daerah perlu memberi perhatian lebih besar terhadap perkembangan pemanfaatan katalog lokal di daerah.

Pemerintah Daerah harus memastikan UMKM dan Koperasi Penyedia Pengadaan barang dan jasa Pemerintah on boarding (mendaftarkan dan menayangkan barang dan jasa) pada katalog lokal. Apalagi KPK meminta setidaknya 1.000 UMKM terdaftar pada e katalog lokal Kabupaten/Kota. KPK juga meminta Pemerintah Daerah perlu memastikan sebanyak-banyaknya produk seperti makan, minum konsumsi rapat, alat kantor, bahan material, jasa keamanan dan jasa kebersihan serta produk oleh pelaku usaha setempat lainnya tersedia di katalog dan tidak lagi dibelanjakan diluar skema e-purchasing (katalog dan toko daring);

8. Lembaga Fakta Faktual mengamati Panitia Lelang (Panlang) ULP-LPSE Kabupaten Bangkalan tidak mengindahkan aturan dan terindikasi tidak menjalankan Surat Ederan KPK;

9. Lembaga Fakta Faktual telah melakukan investigasi ke lokasi pemenang proyek dan ditemukan belanja untuk pembangunan RKB dan revitalisasi sekolah di luar kota Bangkalan (ke Kota lain).

10. Lembaga Fakta Faktual meminta dan menghimbau seluruh pemenang proyek di Kabupaten Bangkalan agar tidak dijual-belikan dan di sub-kan agar kualitas pembangunan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bangkalan;

11. Lembaga Fakta Faktual meminta kepada kontaraktor pemenang proyek agar patuh pada standar kualitas yang tinggi dan amanah dalam menjalankan proyek sesuai dengan RAB. Detilnya seperti ukuran besi yang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kualitas pengecoran yang unggul;

12. Lembaga Fakta Faktual meminta kepada masyarakat Bangkalan, terutama kalangan penggiat aktivis media dan lsm serta ormas, tokoh masyarakat dan tokoh agama agar selalu mengawasi setiap tahap pembangunan proyek-proyek di Kabupaten Bangkalan.

Oleh : Rido’i Nababan.


Editor : Redaksi

Reporter : Anam

67

Baca Lainnya